Sabtu, 25 April 2026

Daftar Daerah Berlakukan Denda Bagi Mereka yang Tak Pakai Masker, Mana Saja?

Penggunaan masker diyakini sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus corona yang efektif.

techarp.com
ILUSTRASI masker. 

TRIBUNPALU.COM - Penggunaan masker diyakini sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus corona yang efektif.

Semua orang kini diimbau untuk menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar rumah atau bertemu dengan orang lain.

Sejumlah daerah pun menetapkan kebijakan yang mewajibkan warganya untuk mengenakan masker saat berada di ruang publik.

Bahkan, beberapa pemerintah daerah menerapkan kebijakan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com, ini 6 daerah yang menerapkan kebijakan tersebut:

Unggah Foto Pakai Masker, Cynthia Lamusu Sampaikan Makna Filosofis: Jaga Mulut - Mulutmu, Harimaumu

Amerika Serikat Jadi Episenter Covid-19, Donald Trump Bersumpah Tak Akan Wajibkan Warga Pakai Masker

1. Bantul

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan menetapkan denda bagi warganya yang keluar rumah tanpa memakai masker.

Denda berlaku setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, larangan memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan bersifat edukatif, tak diberikan pelayanan publik dalam waktu 14 hari, hingga denda administratif.

Disebutkan, denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000.

2. Lebak

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, juga megenakan sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker di tempat umum.

Aturan ini termuat dalam Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020.

Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker, dan ada dua sanksi bagi yang melanggar.

Pertama, membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus.

Kedua, sanksi denda administratif sebesar Rp 150.000.

Pengenaan sanski ini dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi unsur kepolisian/TNI.

Aturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu, dan mulai efektif berlaku pada 15 Agustus 2020 mendatang.

Pria Ini Tewas Ditembak Polisi setelah Cekcok Urusan Masker di Sebuah Toko

3. DKI Jakarta

DKI Jakarta juga memberikan sanksi bagi warganya yang tak kenakan masker di ruang publik selama masa transisi PSBB.

Adapun sanksi yang diberikan yaitu penindakan kerja sosial dan denda sebesar Rp 250.000 sesuai aturan Pergub Nomor 60 Tahun 2020.

Hingga 19 Juli 2020, sebanyak 1.990 orang dikenai sanksi denda dan 26.769 dikenai sanksi kerja sosial.

Besaran denda yang masuk karena pelanggaran tak memakai masker dengan senilai Rp 379.910.000.

Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB pada masa transisi fase pertama selama dua pekan, terhitung mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2020.

4. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.

Menurut pemberitaan sebelumnya, besaran denda yang dikenakan yaitu Rp 100.000-Rp 150.000.

Ditegaskan bahwa denda ini berlaku siapa pun yang berada di daerah Jabar, termasuk wisatawan.

Hal ini pun disambut oleh gugus tugas setempat, seperti Tasikmalaya, Bekasi, hingga Depok.

Meski secara umum berlaku mulai 27 Juli 2020, namun Pemerintah Kota Depok mulai menjalankan aturan denda per 23 Juli 2020.

5. Gresik

Pada 12 Juni 2020, telah ditandatangani Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru.

Perbup menekankan aturan penegakan protokol kesehatan dan sanski kepada para pelanggaranya.

Ada dua jenis sanksi diberikan kepada masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum.

Sanksi itu berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 150.000.

6. Banjarmasin

Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memberlakukan denda uang sebesar Rp 250.000 bagi warganya yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sebelumnya, daerah ini telah memberikan hukuman fisik seperti push-up, namun ini dirasa kurang efektif karena banyak warga yang tak patuh.

(Sumber: KOMPAS.com/Penulis: Andi Muhammad, Markus Yuwono, Acep Nazmudin, Rindi Nuris, Inadha Rahma, Vitorio Mantalean/Editor: Teuku Muhammad, Egidius Patnistik, Aprilia Ika, Mikhael Gewati, Jessi Carina, Khairina) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Daerah yang Berlakukan Denda bagi Mereka yang Tak Pakai Masker", 
Penulis : Mela Arnani
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved