Kasus Dugaan Protitusi Online di Lampung: Vernita Syabilla Jadi Saksi, Dua Muncikari Jadi Tersangka

Status hukum atas Vernita Syabilla akhirnya diungkap oleh Polresta Bandar Lampung setelah dirinya ditangkap karena dugaan kasus prostitusi online.

TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Petugas Kepolisian menggiring artis FTV berinisial VS (jaket abu-abu) saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/72020). Artis FTV berinisial VS tersebut diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait dugaan kasus prostitusi online bersama dua mucikari berinisial I dan M. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA 

TRIBUNPALU.COM - Status hukum atas artis FTV Vernita Syabilla akhirnya diungkap oleh Polresta Bandar Lampung setelah dirinya ditangkap karena dugaan kasus prostitusi online.

Polisi menetapkan dua muncikari sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.

Sementara, Vernita Syabilla jadi saksi.

Kedua tersangka, yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai muncikari.

"Dari gelar perkara yang telah dilaksanakan dapat diputuskan dan ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK (Maila Kaesa) dan MNA (Melianita Nur)," kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Belanja Buku di Online Book Fair Gramedia.com, Ada Diskon hingga 90 Persen dan Promo Gratis Ongkir

Sempat Disebut Cabe-cabean oleh Nikita Mirzani, Amanda Manopo: Aku Nggak Kenal Tante Nikita

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menggelar konferensi pers kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis FTV Vernita Syabilla di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menggelar konferensi pers kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis FTV Vernita Syabilla di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Dalam perkara ini, kata Pandra, Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi.

Alasannya, ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"VS ditetapkan sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pemeriksaan guna pengembangan," tandasnya.

Didampingi Kuasa Hukum

Nasib artis FTV sekaligus pedangdut Vernita Syabilla ditentukan hari ini.

Polresta Bandar Lampung berencana menggelar konferensi pers kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan Vernita Syabilla, Kamis (30/7/2020).

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Teguh Margono selaku kuasa hukum Vernita Syabilla sudah tiba di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis sekira pukul 09.30 WIB.

Kata Manajer Vernita Syabilla Soal Dugaan Artis VS Terjerat Kasus Prostitusi: Benarkan Penangkapan

Penasihat hukum Vernita Syabilla, Teguh Margono, bersama rekannya baru tiba di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Penasihat hukum Vernita Syabilla, Teguh Margono, bersama rekannya baru tiba di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) ()

Teguh mengatakan, kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung untuk melihat kondisi terakhir Vernita Syabilla.

"Kami ke sini untuk melihat kondisi terakhir VS dan akan kami dampingi sampai tuntas," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved