Jokowi Beri BLT untuk Pegawai dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Hidayat Nur Wahid: Janji Harus Ditepati
Hidayat Nur Wahid menyoroti rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi bantuan uang tunai bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
TRIBUNPALU.COM - Wakil ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyoroti rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi bantuan uang tunai bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Nantinya setiap karyawan akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Secara teknis nantinya, dari anggaran tersebut nominal bantuannya sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.
• Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Bakal dapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya
• Perluasan Bansos Covid-19, Pemerintah Bakal Beri Bantuan Rp 600 Ribu ke Pegawai Swasta,Ini Syaratnya
Rencana pemerintah tersebut rupanya menuai sorotan dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa janji presiden harus ditepati.
Hal ini untuk menjaga marwah diri dan kepercayaan rakyat.
Tak hanya itu, Hidayat Nur Wahid lantas menyinggung sejumlah janji yang pernah dibuat oleh Presiden Jokowi.
Seperti pemberian bonus terhadap dokter dan tenaga kesehatan.
Wakil Ketua MPR tersebut mempertanyakan apakah janji-janji tersebut saat ini telah ditepati.
"Janji terbaru Presiden @jokowi; berikan bantuan unt pegawai bergaji dibawah rp 5 jt. Unt menjaga marwah diri&kepercayaan Rakyat,penting janji yg dibuat sendiri itu ditepati. Spt jg janji berikan bonus maksimal rp 15 jt unt para Dokter&tenaga kesehatan(23/3/2020),sudah ditepati?" tulis Hidayat Nur Wahid lewat cuitan di akun Twitternya.
Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
• Presiden Jokowi Berencana Beri Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Erick Thohir Tegaskan PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat BLT Rp 600 Ribu
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membenarkan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa cash transfer kepada pegawai. Namun, stimulus dari pemerintah tersebut tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai BUMN.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick dalam keterangan resminya, Kamis (6/8).
Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi menyebutkan program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Erick menyampaikan, secara teknis nantinya, dari anggaran tersebut nominal bantuannya sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Sehingga kata Erick, skema ini tidak akan menimbulkan penyalahgunaan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun. Insentif kepada pegawai ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.
“Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 Per Bulan"
(TribunPalu.com/Kompas.com)