TikTok, Apple, dan Facebook Wajib Bayar Pajak di Indonesia Mulai 1 September 2020
Direktur Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 10 perusahaan global yang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun jika bukti pungut belum dilengkapi dengan nama dan NPWP pembeli, maka pajak
masukan tetap dapat dikreditkan.
Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang alamat email pembeli telah terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP atau terdapat nama dan NPWP pembeli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 September, TikTok, Apple, dan Facebook Wajib Bayar Pajak di Indonesia",
Penulis : Kevin Rizky Pratama
Editor : Reska K. Nistanto
Halaman 2 dari 2