TikTok, Apple, dan Facebook Wajib Bayar Pajak di Indonesia Mulai 1 September 2020

Direktur Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 10 perusahaan global yang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

tekno.kompas.com
Facebook 

Namun jika bukti pungut belum dilengkapi dengan nama dan NPWP pembeli, maka pajak
masukan tetap dapat dikreditkan.

Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang alamat email pembeli telah terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP atau terdapat nama dan NPWP pembeli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 September, TikTok, Apple, dan Facebook Wajib Bayar Pajak di Indonesia", 
Penulis : Kevin Rizky Pratama
Editor : Reska K. Nistanto

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved