HUT RI
Jangan Asal Pasang Umbul-umbul di Dekat Tiang atau Kabel Listrik, Ini Jarak Aman Sesuai Imbauan PLN
Jangan sembarangan pasangan bendera dan umbul-umbul di dekat tiang atau kabel listrik, ini jarak aman yang sesuai imbauan PLN.
TRIBUNPALU.COM - Baru-baru ini sebuah kejadian mengenaskan terjadi di tengah semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI).
Seperti biasa, untuk memeriahkan hari kemerdekaan, masyarakat biasanya akan memasang bendera merah putih, umbul-umbul aneka warna, dan atribut kemerdekaan lainnya.
Namun sayangnya, pemasangan bendera atau umbul-umbul secara sembarangan akan menimbulkan masalah lain.
Misal tiang umbul-umbul yang roboh di pinggir jalan, pemasangan rangkaian bendera di sepanjang jalan akan menganggu pengguna jalan atau bahkan bisa berakibat fatal.
Seperti kejadian tragis yang menimpa seorang pelajar Madrasah Aliyah Mamba'ul Ulum, Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban Jawa Timur.
• Sebaran Corona Indonesia Sabtu 8 Agustus 2020: 5 Provinsi Ini Laporkan Lebih dari 100 Kasus Hari Ini
Pada Selasa (4/8/2020), pelajar bernama Daman meninggal akibat tersengat listrik saat memasang umbul-umbul merah putih di sekolahnya.
Saat itu, ia bersama dua orang temannya sedang bekerja sama untuk memasang umbul-umbul.
Namun, korban dan kedua temannya tidak sadar batang bambu setinggi 7 meter untuk tiang umbul-umbul yang dipegang bersama itu menyangkut kabel listrik bertegangan tinggi.
Namun, kedua temannya Yusuf dan Zulkifli Habibi dapat selamat setelah melepaskan tiang umbul-umbul yang dipegangnya bersama korban.
Sedangkan korban masih memegang erat tiang umbul-umbul yang teraliri listrik, sebelum akhirnya tubuh korban terpental hingga kepalanya membentur batu.

• Jadwal dan Streaming Belajar dari Rumah TVRI Minggu 9 Agustus 2020: Tayangan Dapur Anak di Episode 4
Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Montong AKP Nungki Sambodo, membenarkan kejadian nahas yang menimpa siswa Madrasah Aliyah di Kecamatan Montong tersebut.
Korban dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan menuju puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
"Iya, kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 09.15 WIB, korban tidak tidak bisa ditolong, dan jasad korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga," kata Nungki Sambodo, saat dihubungi Kompas.com.
Dari hasil pemeriksaan, korban murni meninggal dunia karena tersengat listrik, dan terdapat luka di pelipis akibat terbentur batu saat terpental jatuh.
Saat ini, polisi juga masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi di lapangan termasuk dua rekan korban dan guru di sekolah tersebut.
"Apakah ada unsur kelalaian atau tidak dalam insiden ini, kami tunggu saja perkembangannya," pungkas dia.
• Pengendara Motor di Bali Tewas setelah Terjerat Tali Layangan, Terjatuh hingga Tabrak Alat Berat
Berkaca dari kasus tersebut, PLN pun memberi imbauan kepada masyarakat agar memperhatikan dan memperhitungkan lokasi pemasangan bendera dan umbul-umbul di lingkungan mereka.
PLN mengajak masyarakat untuk menyadari risiko dan bahayanya jika tiang bendera bersentuhan dengan kabel listrik.
Melalui akun Instagram ofisialnya, PLN memberikan arahan untuk memperhatikan jarak tiang umbul-umbul dengan tiang atau kabel listrik di permukiman penduduk.
Yang pertama, masyarakat harus memperhatikan jarak aman tinggi maksimal umbul-umbul atau bendera dari jangkauan kabel instalasi listrik.
Jarak aman pemasangan yakni 3 meter baik dari kabel maupun dari tiang listrik.
Sehingga jika terkena angin atau roboh, umbul-umbul tersebut tidak akan tersangkut di kabel ataupun tiang listrik.
Tak hanya itu, masyarakat diminta untuk tidak memasang ornamen apapun seperti bendera di tiang listrik PLN.
Hal tersebut dilakukan demi mencegah konsleting dan hal-hal berbahaya lainnya.

"Electrizen, Semarak Kemerdekaan RI ke-75 sudah mulai terasa.
Untuk memeriahkan suasana, sudah banyak masyarakat yang memasang atribut kemerdekaan berupa bendera dan umbul-umbul bernuansa bendera merah putih.
Tapi Electrizen juga perlu memerhatikan keamanan dan keselamatan ya.
Perhatikan jarak aman tinggi maksimal umbul-umbul atau bendera dari kabel instalasi listrik dan jangan memasang ornamen apapun seperti bendera di tiang listrik PLN.
Hal ini untuk mencegah konsleting dan hal-hal berbahaya lainnya.
Jangan sampai keteledoran jadi membahayakan dirimu sendiri dan sekitar ya.
Yuk jaga keselamatan, jaga keamanan, jaga hati bila diperlukan," tulis @pln_id, pada unggahan Sabtu (8/8/2020).
(TribunPalu.com/Isti Prasetya, Kompas.com/Hamim)