Boleh Lakukan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah, Ini Daftar Wilayah yang Masuk Zona Kuning Covid-19

Berikut daftar 163 Kabupaten/Kota di Zona Kuning yang diperbolehkan belajar secara tatap muka di sekolah.

AFP
ILUSTRASI sekolah di tengah pandemi virus corona Covid-19. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut daftar 163 Kabupaten/Kota di Zona Kuning yang diperbolehkan belajar secara tatap muka di sekolah.

Pemerintah mengizinkan sekolah tatap muka di wilayah dengan risiko rendah Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan satuan pendidikan di wilayah zona kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan.

Nadiem menyebut keputusan pembelajaran tatap muka harus disepakati oleh seluruh pihak.

Nagita Slavina Cerita Reaksi Lucu Rafathar saat Satu Lift dengan Orang yang Bau Badan

Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim saat luncurkan empat kebijakan merdeka belajar dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).(Kemendikbud)

Sementara Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyebut 163 daerah dalam zona kuning.

"Per tanggal 2 Agustus 2020, maka ada 163 zona kuning yang kiranya nanti ini akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka," kata Doni dalam webinar yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (7/8/2020).

Namun, sebaiknya melakukan simulasi sebelum memulai proses belajar secara tatap muka.

Doni menegaskan, keputusan melakukan kegiatan belajar tatap muka berada di tangan pengelola sekolah dibimbing Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan di daerah, termasuk partisipasi orang tua.

Selain itu, juga adanya kesepakatan bupati atau wali kota maupun pemerintah daerah. 

Ramalan Zodiak Hari Ini, Minggu 9 Agustus 2020: Cancer Sedang Berada Dalam Situasi yang Rumit

Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat memberikan keterangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (6/8/2020).(Humas Pemprov Jabar)

Berikut 163 kota/kabupaten yang diizinkan membuka sekolah secara tatap muka:

ACEH
1. PIDIE
2. ACEH TENGGARA
3. KOTA SABANG
4. KOTA LANGSA
5. ACEH TIMUR
6. ACEH UTARA

SUMATERA UTARA 
7. KOTA PADANG SIDIMPUAN
8. TAPANULI SELATAN
9. SIMALUNGUN 
10. TAPANULI UTARA

SUMATERA BARAT 
11. DHARMASRAYA
12. KOTA PADANG PANJANG
13. KOTA PARIAMAN
14. PADANG PARIAMAN
15. AGAM
16. KOTA BUKITTINGGI
17. KOTA PAYAKUMBUH
18. PESISIR SELATAN
19. TANAH DATAR

SUMATERA SELATAN 
20. OGAN KOMERING ULU
21. LAHAT
22. MUSI RAWAS UTARA
23. OGAN KOMERING ULU TIMUR
24. OGAN KOMERING ULU SELATAN
25. EMPAT LAWANG
26. OGAN KOMERING ILIR
27. MUSI BANYUASIN
28. MUSI RAWAS

RIAU 
29. INDRAGIRI HULU 
30. INDRAGIRI HILIR
31. KOTA DUMAI
32. ROKAN HULU
33. ROKAN HILIR
34. BENGKALIS
35. KUANTAN SINGINGI

KEPULAUAN RIAU
36. KARIMUN

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved