Tanggapan IDI Bali Terkait Jerinx SID yang Sudah Jadi Tersangka Kasus Unggahan ''Kacung WHO''
Terkait penetapan status Jerinx SID sebagai tersangka, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali.
TRIBUNPALU.COM - Musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020).
Terkait penetapan status Jerinx SID sebagai tersangka, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam.
Suteja mengatakan, IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian itu.
Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
• Jerinx SID Resmi Ditahan, Nora Alexandra Ikut Aksi Bagi-bagi Nasi Bungkus Bareng Tamara Bleszynski
• Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik IDI, Jerinx Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan di Mapolda Bali
• Setelah Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Minta Maaf ke IDI: Jangan Ditanggapi dengan Perasaan
Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Isntagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
Selanjutnya, Jerinx diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).
Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan itu seputar unggahan di akun Instagramnya pada 13 Juni dan 15 Juni 2020.
Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI.
Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut.
• Irwansyah Berencana Laporkan Balik, Pihak Medina Zein Sebut Tidak Merasa Keberatan
• Jelang 17 Agustus, Simak Makna Logo HUT ke-75 Kemerdekaan RI dan Contoh Spanduk yang Dianjurkan
• Twitter Rilis Fitur Baru Pengaturan Batasan Reply, Cegah Potensi Tweet yang Menyinggung
Jerinx juga diperiksa sebagai saksi selama empat jam di Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).
Usai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu kini ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Jadi Tersangka Kasus "Kacung WHO", Ini Tanggapan IDI Wilayah Bali"
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin