Cerita Selebriti
Soroti Penahanan Jerinx SID, Tamara Bleszynski: Sekejam Itukah Dunia Kesehatan Kita?
Artis Tamara Bleszynski menyoroti penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.
TRIBUNPALU.COM - Artis Tamara Bleszynski menyoroti penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.
Diketahui sebelumnya, Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal ini berawal dari unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Tak terima dengan pernyataan tersebut IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Usai dijadikan tersangka, Jerinx langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Penahanan drummer SID, Jerinx, pun menuai sorotan dari Tamara Bleszynski.
Lewat unggahan di akun Instagramnya, Tamara Bleszynski mengatakan bahwa kejadian ini sangat memilukan.
Menurut Tamara Bleszynski, tak seharusnya IDI memenjarakan Jerinx.
Seharusnya sebagai organisasi kesehatan, IDI memberi bimbingan mental terhadap Jerinx.
Berikut unggahan lengkap Tamara Bleszynski:
"Memalukan dan sgt pilu dihati ketika sebuah organisasi kesehatan, menahan org yg justru butuh dibimbing Kesehatan Mentalnya. Enam (6) tahun penjara?? Yg bener aja. Sekejam itukah dunia kesehatan kita sekarang ini?" tulis Tamara Bleszynski di akun Instagramnya.
• Jerinx Ditahan karena Kasus Pencemaran Nama Baik, Nora Alexandra: Jangan Takut Aku Meninggalkanmu
• Jerinx SID Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Kacung WHO, IDI Bali Apresiasi Penindakan Polda Bali