SMK di Semua Zona Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka untuk Praktik, Ini Syaratnya

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di semua zona Covid-19 boleh menggelar pembelajaran praktik secara tatap muka.

Editor: Imam Saputro
ISTIMEWA
foto ilustrasi - Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sulawesi Tengah telah dimulai Senin (25/3/2019) hari ini. 

TRIBUNPALU.COM - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di semua zona Covid-19 boleh menggelar pembelajaran praktik secara tatap muka.

Hal tersebut menjadi satu dari sejumlah kesepakatan yang diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Kesehatan (Menkes) beberapa waktu lalu.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang diputuskan setelah melihat hasil survei yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud terkait dampak yang timbul akibat pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi Covis-19.

Hasilnya, untuk jenjang SMK, pembelajaran praktik membutuhkan kehadiran siswa dan guru secara fisik di ruang praktikum dengan protokol kesehatan yang ketat.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, mengungkapkan murid SMK banyak yang sulit memahami materi melalui PJJ.

“Kami menjaring masukan dari SMK dan hasilnya banyak anak SMK yang kesulitan memahami pembelajaran."

"Kemudian timbul adanya kekhawatiran jika kondisi ini terus berlangsung, lulusan SMK menjadi tidak kompeten,” tutur Wikan saat memberikan sambutan dalam kunjungan kerja ke SMK Negeri 27 Jakarta, Selasa (11/8/2020) dilansir Kemdikbud.go.id.

Dalam aturan terbaru tersebut, sekolah yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Khusus untuk SMK, pada semua zona diperbolehkan pembelajaran tatap muka, tapi hanya untuk pembelajaran praktik karena adanya kebutuhan praktikum.

Protokol kesehatan pun harus dilakukan dengan ketat dalam pembelajaran praktik tersebut.

"Realisasinya di lapangan diserahkan kepada SMK dengan tetap berkoordinasi dengan satuan gugus tugas setempat dan dinas pendidikan," kata Wikan.

Wikan mengatakan, sebagai bentuk persiapan saat ini pemerintah daerah melalui dinas pendidikan tengah melakukan asesmen untuk memetakan tingkat kesiapan sekolah sebelum pembelajaran tatap muka dibuka.

6 Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah

Sebelumnya diketahui, menyusul zona hijau, satuan pendidikan di daerah zona kuning kini diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Hal ini disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020).

Keputusan menggelar pembelajaran tatap muka nantinya berada di tangan pemerintah daerah kabupaten/kota dan harus disepakati bersama sekolah dan orangtua siswa.

Nadiem dalam pemaparannya mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan ini sesuai dengan imbauan Kementerian Kesehatan, yaitu :

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved