Kabar Seleb

Nora Alexandra Ungkap Rasa Rindunya pada Jerinx: Posting Foto Bersama Kamu karena Aku Rindu Kamu

Berpisah lima hari dengan sang suami, Nora Alexandra mengaku bahwa dirinya saat ini tengah merindukan Jerinx.

Instagram/ncdpapl
Kolase foto Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra. 

Jerinx secara resmi ditahan pada Rabu (12/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

tribunnews
Jerinx saat dibawa ke Rutan Polda Bali untuk ditahan, Rabu 13 Agustus 2020. (IST/KOMPAS.COM)

"Sudah, sudah langsung ditahan, sekira pukul 13.00-14.00 WIB," kata Yuliar Nugroho, Rabu (12/8/2020), seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Kombes Kus Yuliar mengatakan, saat Jerinx diamankan sangat kooperatif dengan pihak kepolisian.

Meski demikian, Yuliar menyebut, nantinya Jerinx mempertanggungjawabkan pebuatannya di pengadilan.

"Dia (ditahan) kita periksa koperatif, sangat koperatif," ungkap Yuliar.

"Kita percepat untuk berkasnya, nanti dia mempertanggungjawabkannya di pengadilan," sambungnya.

Pihak kepolisian menjerat Jerinx dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Jerinx SID terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

IDI Apresiasi Polda Bali

Menanggapi penahanan Jerinx, Ketua IDI Bali, I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan drummer band SID itu sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

IDI Bali, lanjut Suteja, menghormati proses penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan.

tribunnews
I Gede Ari Astina alias Jerink SID di Mapolda Bali. (Tribun Bali / I Wayan Erwin Widyaswara)

Baca: Pesan Jerinx SID Sebelum ke Penjara, Saya Disel Tidak Apa, Asal Tak Ada Lagi Ibu Kehilangan Anak

Baca: Dilaporkan ke Polda Bali karena Menghina IDI, Pengacara Sampaikan Pembelaan dan Niat Baik Jerinx SID

"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu malam, dikutip dari Kompas.com.

Suteja menyebut, IDI Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali.

Sehingga IDI Bali melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx ke Polda Bali.

Sebagaimana diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu terkait postingan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," demikian tulisan yang disebut Jerinx.

Kini drummer band SID itu ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.

(TribunPalu.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved