Kasus Pemalsuan Ijazah, Komedian Nurul Qomar Huni Lapas Brebes dan Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Nurul Qomar berstatus terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) saat mendaftarkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS)

TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Nurul Qomar atau Komar mantan pelawak saat berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019). 

Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar terjerat kasus dengan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat.

Ia bercerita, yang bersangkutan mendaftar sebagai calon rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) namun menggunakan SKL palsu.

Dalam SKL tersebut didapatkan dengan keterangan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Menurut Andhi, terpidana memang sedang menjalani studi S3 di UNJ, namum belum lulus.

"Waktu itu yang bersangkutan sedang menjali pendidikan, tapi belum lulus. Dia membawa SKL tapi palus. Diuji di persidangan, intinya yang bersangkutan memang mahasiswa S3 tapi belim lulus," katanya.

Sementara perjalanan kasus terpidana Nurul Qomar dimulai pada Juli 2019.

Kemudian selesai putusan di Pengadilan Negeri Brebes pada November 2019.

Andhi mengatakan, lalu dilanjutkan banding di Pengadilan Tinggi Semarang pada April 2020.

Sementara untuk kasasi pada Agustus 2020.

"Untuk yang mengajukan banding kedua-duanya, dari kejaksaan dan terpidana. Karena waktu itu putusan di Pengadilan Negeri hanya 1 tahun 5 bulan penjara. Sementara tuntutan jaksa 3 tahun," katanya. (Tribun Pantura/Fajar Bahruddin Achmad)

Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul Pelawak Nurul Qomar Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved