Polisi: Drummer Band J-Rocks Hanyalah Pengguna, Bukan Pemasok Ganja

Polisi menyebut drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces dan W merupakan salah satu pengguna narkoba jenis ganja.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Jumpa pers terkait penangkapan drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (22/8/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Polisi menyebut drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces dan W merupakan salah satu pengguna narkoba jenis ganja.

Sementara DM dan M merupakan pemasok narkoba jenis ganja ke kru band.

Keempat orang tersebut, ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (21/8/2020) karena kepemilikan narkoba jenis ganja.

"Sementara ini DM dan M adalah pemasok dalam crew. W dan ARK (Anton Rudi Kelces) ini sebagai pengguna, kami masih dalami karena penangkapan kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus daalm keterangan pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020) siang.

Akibat Tumpukan Sampah Dua Tahun Tak Dibuang, Sebuah Rumah di Inggris Jadi Sarang Tikus

Plt Bupati Sidoarjo Wafat karena Covid-19, Keluhkan Batuk, Sesak Nafas, Demam setelah dari Jakarta

Kronologi Tewasnya Bayi dalam Kandungan, Sang Ibu Diharuskan Rapid Test saat Ketuban Sudah Pecah

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Drummer Band J-Rocks Minta Maaf dan Akui Menyesal

Meski begitu, polisi tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan lain guna mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

"Kami dalami peran masing-masing apakah kemungkinan mereka terlibat dalam penyebaran narkotika ini masih kita dalami," kata Yusri.

Kepada polisi, ARK juga menyebut bila Ia baru menggunakannya sekali dalam kurung waktu tujuh tahun terakhir.

"Pengakuan ARK, dia mengaku baru satu kali mengunakan. Pernah menggunakan tujuh tahun lalu," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi menangkap kru dan anggota band J-Rocks terkait penyakahgunaan narkoba jenis ganja.

Dari tangan pelaku polisi mengumpulkan 1 kilogram lebih paket ganja kering siap pakai.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Drummer J-Rocks Hanya sebagai Pengguna, Bukan Pemasok Ganja"
Penulis : Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved