4 Fakta Penyerangan Ciracas: Oknum TNI Diduga Terlibat, KSAD Minta Maaf, Pelaku Bakal Dipecat
Adanya penyebaran hoaks pengeroyokan membuat mereka yang terprovokasi dan langsung melakukan penyerangan ke Markas Polsek Ciracas.
TRIBUNPALU.COM - Sebuah kasus penyerangan terjadi di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) lalu.
Kini, fakta-fakta baru tentang penyerangan tersebut mulai terungkap.
Penyerangan yang dilakukan pada dini hari ini pun diduga dipicu oleh manipulasi informasi.
Manipulasi informasi atau penyebaran informasi hoaks ini dilakukan oleh oknum yang menyebabkan orang-orang terprovokasi.
Akibatnya, mereka yang terprovokasi dan langsung melakukan penyerangan ke Markas Polsek Ciracas.
Terkait dengan penyerangan tersebut, TNI mengakui, aksi anarkis itu diduga dilakukan oleh sejumlah oknum tentara.
TNI pun berjanji akan menindak tegas semua oknum tentara yang terlibat dalam penyerangan tersebut.
1. Hoaks pengeroyokan
Pangdam Jaya Majyen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, Prada MI diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kecelakaan yang menimpanya melalui pesan elektronik.
Prada MI diketahui berbohong terkait penyebab kecekalaan ketika pertanyaannya dicocokkan dengan keterangan sembilan saksi dari warga sipil.
Kabar bohong itulah yang menjadi pemicu penyerangan Polsek Ciracas, pertokoan, hingga warga sipil oleh massa.
Dudung menjelaskan, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal.
Saat itu MI mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua, Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
"Sebetulnya yang bersangkutan itu menyampaikan kepada pimpinannya."
"Ditanya oleh pimpinannya, kamu sebetulnya seperti apa? (Ilham menjawab) saya kecelakaan tunggal," ujar Dudung dikutip dari Kompas.com.
"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya, dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," tambahnya.
• Sebaran COVID-19 di Indonesia per Senin, 31 Agustus 2020: DKI Jakarta Catat Seribu Kasus Baru
• Pendaftaran Gelombang 6 Kartu Prakerja Ditutup Siang Tadi, Gelombang 7 Segera Dibuka Pekan Ini
• 14 ASN Terancam Dicopot Bupati Gowa dari Jabatannya Jika Tidak Fasih Baca Alquran dalam Enam Bulan
2. KSAD minta maaf
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meminta maaf atas tindakan anarkis yang dilakukan oknum terntara di wilayah Ciracas.
"Pertama, TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan."
"Baik masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika dalam konferensi pers yang ditayangkan KompasTV, Minggu (30/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Andika mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal agar dilakukan tindak lanjut atas insiden tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan ganti rugi, mulai dari biaya perawatan rumah sakit hingga kerusakan lain dalam aksi penyerangan tersebut.
"Kami akan mengawal agar tindak lanjut, termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit, maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," terangnya.
3. Anggota TNI yang terlibat bakal dipecat
Adhika memastikan, para anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolres Ciracas memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan mereka juga dipecat dari dinas militer.
Andhika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan, mereka anggota TNI.
Selain itu, terdapat orang lain yang juga turut diperiksa, sehingga total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andhika, dikutip dari Kompas.com.
Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain.
Sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan masing-masing.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun perannya."
"Daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," ungkapnya.
• Penjelasan Menaker Soal Subsidi Gaji Karyawan Swasta yang Pakai Rekening Bank Swasta
• Semprot Komnas PA yang Fokus Soal Polemik Anjay, Wakil Ketua DPR: Larangan yang Tak Ada Manfaatnya
• Hari Ini Dalam Sejarah: Putri Diana Alami Kecelakaan Tragis di Paris hingga Meninggal Dunia
4. Pelaku harus ganti rugi
Selain dipecat, Adhika memastikan, para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.
Pihaknya akan membuat mekanisme khusus agar mereka yang menjadi tersangka dan terdakwa melakukan hal tersebut.
"Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar. Pangdam Jaya mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut."
"Nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya dan dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat apapun perannya," paparnya.
Pasalnya, ia ingin agar para pelaku turut bertanggung jawab atas insiden tersebut karena tindakan mereka berbuntut panjang dan merugikan banyak pihak.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan tambahan pasal yang masuk ke dalam kategori obstruction of justice apabila ada yang berusaha berbohong, menyembunyikan atau menghilangkan bukti keterlibatan.
"Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan berusaha menyembunyikan," tegasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Deti Mega Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyerangan di Ciracas Libatkan Oknum TNI, KSAD Minta Maaf hingga Sanksi Berlapis untuk Para Pelaku