Kapan Pencairan Subsidi Gaji Rp600 Ribu untuk Karyawan yang Pakai Rekening Bank Swasta?

Bantuan/subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu bagi para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan kembali dicairkan.

Tribunnews
Ilustrasi uang 

TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi virus corona Covid-19, pemerintah memberikan bantuan atau subsidi upah sebanyak Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan akan diberikan dalam dua tahap.

Bantuan/subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu bagi para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan kembali dicairkan.

Rencananya, bantuan tersebut akan cair pada minggu ini dan langsung ditransfer ke rekening 3 juta karyawan.

Sebelumnya, pada tahap pertama, bantuan ini sudah diberikan kepada 2,5 juta karyawan.

Dari jumlah tersebut, semuanya didominasi karyawan yang memiliki rekening bank BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

Sebaran COVID-19 di Indonesia: Lebih dari Dua Ribu Pasien Dinyatakan Sembuh dalam 24 Jam Terakhir

Novel Baswedan, Istri, dan Empat Anaknya Positif Terinfeksi Covid-19

Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Padang Sidempuan, TNI dan Polisi Ikut Turun Tangan

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah yang berhak menerima bantuan yang cair per dua bulan sekali itu hanya pekerja yang memiliki rekening di bank BUMN?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menjelaskan, pekerja penerima subsidi gaji tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).

Dengan demikian, para pekerja yang memiliki rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Panin, Danamon, dan lainnya tidak perlu khawatir.

Mereka akan tetap menerima bantuan asalkan memenuhi syarat sebagai penerima subsidi seperti yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Lantas, kapan mereka akan menerima bantuan tersebut?

Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana mengatakan, dana subsidi gaji Rp 600 ribu baru akan cair dalam beberapa hari bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta.

Sebab butuh waktu maksimal satu hingga dua hari untuk proses transfer antar-bank.

"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal satu sampai dua hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky, Jumat (28/8/2020).

Belum cairnya subsidi gaji karyawan bagi pengguna rekening bank swasta karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya.

Sehingga butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari empat bank BUMN ke bank swasta.

Dengan demikian, bagi karyawan yang memiliki rekening di BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, hingga Panin akan menerima bantuan sedikit lebih terlambat dibanding nasabah bank BUMN.

Dicky menambahkan, pekerja yang memiliki rekening di bank BUMN sudah menerima bantuan pada batch pertama.

"Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," kata Dicky, dikutip dari Kompas.com.

Maya Septha Ungkap Dua Hal yang Penting tentang Hubungan Baik dengan Mertua dan Saudara Ipar

Bukan Baim Wong, Deddy Corbuzier Kini Jadi Youtuber Indonesia dengan Income Terbesar Saat Ini

Penjelasan Jubir Wapres Soal Hubungan Maruf Amin dan Adly Fairuz: kalau Dikatakan Cucu Tidak Pas

Oscar Lawalata Putuskan Jadi Perempuan, Namanya Berganti Asha Smara Darra, Ini Artinya

Nasib Karyawan yang Gajiannya Tunai

Diketahui, bantuan/subsidi upah bagi pekerja langsung ditransfer ke rekening masing-masing sehingga syarat utama penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Biasanya, nomor rekening melekat pada karyawan yang perusahaan tempatnya bekerja memakai layanan transfer bank dalam proses penggajian.

Namun, bagaimana nasib karyawan yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai?

Apakah mereka tetap bisa mendapatkan bantuan?

Masih dari Kompas.com, bagi peserta BP Jamsostek yang gajiannya masih dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.

Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

Selain itu, pekerja juga dapat memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.

"Iya. Dorong HRD untuk report nomor rekening," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.

Sebaran COVID-19 di Indonesia: Lebih dari Dua Ribu Pasien Dinyatakan Sembuh dalam 24 Jam Terakhir

Data Terkini COVID-19 di Sulteng, Selasa 1 September 2020: Total 244 Kasus Positif dengan 9 Kematian

Menurut Utoh, peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek (BLT BPJS).

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, ada beberapa penyebab kenapa bantuan untuk para pekerja belum cair.

Pertama, data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Jadi, bagi Anda yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati.

Bisa jadi nama Anda masuk dalam pencairan Bantuan Subisidi Upah (BSU) tahap kedua dan seterusnya hingga akhir September 2020.

Bisa juga karena Anda termasuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta.

Kemungkinan lain, data Anda masih divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Atau kemungkinan terburuk, Anda memang tidak masuk kategori dalam program tersebut karena tidak memenuhi persyaratan.

Diketahui, ada sejumlah syarat yang ditetapkan Kemnaker terkait siapa saja yang berhak mendapat bantuan.

Pertama, berstatus sebagai WNI Lyang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, berstatus pekerja/buruh penerima gaji/upah

Ketiga, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Keempat, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020, jika Juli baru mengaktifkan maka tidak termasuk.

Kelima, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam, memiliki rekening bank yang aktif.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu bagi Pekerja yang Pakai Rekening Bank Swasta BCA hingga CIMB Niaga

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved