Lutfi Agizal Pamer Impression IG-nya Naik setelah Pembahasan 'Anjay', Ernest: O Gitu Yaudah Lah Ya
Komika Ernest Prakasa kembali menyoroti Lutfi Agizal terkait postingannya di akun media sosial.
Lutfi Agizal bahkan melaporkan kata 'anjay' ke Komnas Perlindungan Anak.
Dan rupanya laporan Lutfi Agizal tersebut mendapatkan respon dari Komnas Perlindungan Anak.
Dalam laman media sosialnya, Komnas Anak merilis imbauan agar khalayak berhenti menggunakan istilah atau kata 'anjay'.
"Jakarta, 29 Agustus 2020, untuk menjawab pertanayan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "anjay" sehingga viral di media sosial," kutip TribunnewsBogor.com dari rilis yang beredar di akun @komnasanak, Sabtu (29/8/2020).
Dalam rilis tersebut, ada beberapa bahasan terkait kata 'anjay'.
• Lutfi Agizal Hentikan Pembahasan Kata Anjay: Saya dan Tim Mohon Maaf Sebesar-besarnya
• Polemik Kata Anjay, Lutfi Agizal Minta Maaf: Saya Tidak Bermaksud Memecahbelah Bangsa
Khayalak diminta memperhatikan banyak hal sebelum mempergunakan kata 'anjay' dalam kalimat sehari-hari.
"Penggunaan istilah "anjay" harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna,"
Jika kata 'anjay' dimaksudkan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atau suatu peristiwa serta tidak mengandung kekerasan atau bully, maka penggunaannya bisa dimaklumi alias tidak apa-apa.
Namun, jika istilah 'anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang maka hal itu termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
"Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah "anjay" sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," tulis Komnas Anak dalam rilis.
Sebagai kesimpulan, Komnas Anak pun meminta khalayak untuk memperhatikan makna dari kata 'anjay'.
Karenanya, Komnas Anak mengimbau agar publik tidak lagi menggunakan kata 'anjay' dalam kalimat sehari-hari.
"Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana. Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi. Sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Sebagai pejuang penolakan kata 'anjay', Lutfi mengaku puas.
Ia pun berucap syukur karena akhirnya ada imbauan resmi soal pelarangan penggunaan kata 'anjay'.