Sidang Perdana, Dwi Sasono Tidak Ajukan Keberatan pada Dakwaan Jaksa

Dwi Sasono menjalani persidangan secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Instagram/dwisasono
Aktor Dwi Sasono. 

Kemudian, kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy menegaskan kliennya tidak ingin menanggapi dakwaan Jaksa.

"Kami mewakili Dwi Sasono tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa," ujar Aris Marasabessy.

Majelis hakim pun melanjutkan agenda persidangan Dwi Sasono ke pemeriksaan saksi.

Kemudian, majelis hakim menunda persidangan karena Jaksa tidak siap membawa saksinya. Sidang akan digelar lagi pada Senin (7/9/2020).

Usai sidang, Aris Marasabessy menyebutkan, sesuai dalam dakwaan Jaksa, Dwi Sasono bisa terancam hukumam penjara dan atau rehabilitasi.

"Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu yaitu 4 tahun pidana (penjara). Kalau pasal 127 itu rehabilitasi," kata Aris Marasabessy.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jalani Sidang Debut dari RSKO, Dwi Sasono Dengar Dakwaan Jaksa, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved