Catat! Ini yang Perlu Anda Cek Jika Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari Subsidi Gaji hingga BLT
Berikut ini beberapa hal yang harus dicek jika belum mendapatkan bantuan dari pemerintah mulai dari subsidi gaji hingga blt umkm.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Indonesia menggelontorkan sejumlah program bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu meringankan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Beberapa bantuan yang tengah berjalan antara antara lain bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), program Kartu Prakerja, hingga bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
• BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 2 untuk Karyawan Swasta Segera Cair, Pastikan Penuhi 6 Syarat Ini
• BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah, Jika Penerima Tak Segera Lakukan Hal Ini
Bagaimana jika tidak mendapatkan bantuan ini?
Di media sosial dan komentar di berbagai berita soal bantuan- bantuan pemerintah ini, tak sedikit yang mempertanyakan mengapa mereka belum menerima bantuan apa pun.
Untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi tiap-tiap program yang dijalankan.
Sehingga bantuan dari masing-masing program, hanya akan disalurkan kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria.
Bagi Anda yang belum menerima bantuan, cek lagi, apakah Anda memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
BLT UMKM
Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Pemerintah menargetkan program ini menyasar 12 juta pelaku UMKM di seluruh Tanah Air.
Penerima manfaat harus terdaftar pada dinas koperasi di domisilinya dan memenuhi kriteria yang ada. Jika belum terdaftar, pelaku UMKM tidak dapat mendapatkan bantuan ini.
Pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, baik kabupaten/kota dan provinsi.
Selain itu, penerima bantuan juga tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Berikut syarat lain penerima bantuan BLT UMKM:
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kepegawaian (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD