Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx SID, Berkas Dilimpahkan ke PN Denpasar

Tim JPU telah melimpahkan berkas Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9/2020).

Istimewa via Kompas.com
Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

Sementara itu ditanya mengenai teknis sidang, Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta menyatakan akan tetap dilaksanakan secara virtual.

"Teknis sidang, karena masih dalam situasi Covid-19 ini, masih tetap akan dilakukan sidang online. Jadi belum ada perubahan," terangnya.

Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Jaksa Penuntut Umum Limpahkan ke PN Denpasar, 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved