Pilkada Serentak 2020: Kemendagri Dukung Sikap Tegas KPU dan Bawaslu untuk Hentikan Kerumunan Massa
Kemendagri mendukung sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar menyayangkan adanya kerumunan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Bahtiar mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah memberikan imbauan agar saat pendaftaran Bapaslon, cukup didampingi perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran.
"Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/9/2020).
Bahtiar menerangkan bahwa Kemendagri mendukung sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.
• Foto Sampah Botol Plastik Berisi Urine di Gunung Cikuray Viral di Media Sosial, Warganet Kesal
• Reza Artamevia Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu Seberat 0,78 Gram, Hasil Tes Urine Positif
• Nora Alexandra Marah Disebut Janda Saat Jerinx SID Dipenjara: Jangan Seenaknya Bicara!
"Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan"” tambahnya.
Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.
Bahtiar meminta bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," tutur Bahtiar.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar seluruh bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan.
• Gagal Maju ke Pilkada Sulteng 2020 bersama Pasha Ungu, H Anwar Hafid Minta Maaf kepada Relawan
• Ditegur Mendagri atas Iring-iringan Massa Saat Mendaftar ke KPU, Ini Respon Bupati Karawang Cellica
• Angkot yang Ditumpangi Saat Menuju KPU Mogok, Bakal Calon Bupati Cianjur Turun dan Ikut Mendorong
• Soroti Paslon Pilkada yang Kumpulkan Massa Saat Daftar ke KPU, Mendagri: Masyarakat Jadi Pesimis
"Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perseorangan," ujarnya.
Bahtiar juga meminta rekan media dan masyarakat khususnya pemilih pada 270 daerah yang melangsungkan Pilkada Serentak, agar lebih kritis kepada paslon yang tak menghiraukan protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri Dukung KPU dan Bawaslu Tindak Tegas Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Bapaslon
Penulis: Dennis Destryawan