DKI Jakarta PSBB Total Lagi, Yunarto Wijaya Kritik Anies Baswedan: Nggak Ada yang Teriak Telat Nih?
PSBB total lagi di DKI Jakarta, Yunarto Wijaya menyampaikan kritikan untuk Gubernur Anies Baswedan melalui cuitan: nggak ada yang teriak telat nih?
TRIBUNPALU.COM - Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total ramai diperbincangkan publik.
Sebelumnya, Anies Baswedan telah melakukan rapat khusus bersama Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-10 DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) sore.
Dengan keputusan bersama, akhirnya Pemprov DKI Jakarta memilih menerapkan kembali PSBB seperti pada masa awal pandemi.
“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies Baswedan saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.
Nantinya, aturan tersebut akan berlaku pada pekan depan, Senin 14 September.

• Anies Baswedan Kembali Lakukan PSBB di DKI Jakarta, Ini Aturan Ketat yang Akan Berlaku Pekan Depan
Kebijakannya untuk menarik rem darurat atau emergency break policy di tengah meningkatnya kasus harian pasien positif Covid-19 di Ibu Kota mendapatkan berbagai tanggapan.
Satu di antaranya dari Direktur Eksekutif lembaga survei Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya yang mengkritik langkah Anies Baswedan yang menurutnya terlambat untuk dilaksanakan.
Ia menyoroti berbagai hal yang perlu diperhatikan jika kebijakan PSBB secara total diberlakukan kembali.
Yakni soal insentif atau bantuan sosial untuk masyarakat DKI Jakarta.
Tak hanya soal bantuan, pengawasan masyarakat juga harus diperketat daripada hanya membeberkan sanksinya.
Hal tersebut Yunarto Wijaya sampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @yunartowijaya, Kamis (10/9/2020) pagi.
• Kerap Kritik Anies Baswedan, Yunarto Wijaya Akui Sikapnya Bodoh & Sengaja Tunjukkan Keberpihakannya
Mulanya, ia berharap agar kebijakan yang diambil baik di Pemerintah Pusat atau Pemprov DKI bisa diterapkan secara maksimal.
Ia bahkan menandai akun Presiden Joko Widodo dan Gubernur Anies Baswedan di cuitan tersebut.
Sebab jika setengah-setengah, risiko yang terjadi akan jauh lebih besar.
"Payung hukumnya sudah benar, semoga penegakannya jg gak setengah2...
Yg ada entar kere iya, sakit juga iya... @jokowi @aniesbaswedan," cuit Yunarto Wijaya, Rabu (9/9/2020) malam.
Selain itu, kata Yunarto Wijaya, sektor ekonomi masyarakat DKI Jakarta juga perlu diperhatikan.
Pemberian insentif atau bantuan sosial harus kembali diterapkan agar masyarakat tidak hanya mengandalkan uang tabungan untuk bertahan hidup.
"Jangan cuma teriak sanksi apa yg harus diberikan, teriakin juga insentif apa yang hrs dikasih biar orang mau tetap ada dirumah..
Semua orang mau sehat jg kok, bukan cuma yg deposito sama tabungannya lebih buat hidup sehari2 walau gak kerja...," lanjutnya.
Lebih lanjut, aturan restoran dan kafe yang dilarang menerima pengunjung untuk makan di tempat juga menarik perhatian Yunarto Wijaya.
Sebab, aturan ketat itu tidak dibarengi pengawasan untuk pedagang kaki lima yang tetap melayani pengunjung yang makan di tempat.
Ia berharap agar kebijakan ini tidak hanya muncul di permukaan saat konferensi pers tetapi juga dikontrol dan dilaksanakan dengan baik.
"Kaki lima awasin juga..
Dulu PSBB juga sami mawonn (sama saja), tetep pada buka di jalanan... again, pak @aniesbaswedan
Ini gak berhenti pada saat anda konpers minta ganti status psbb.. kontrol, enforcement!" lanjut Yunarto Wijaya.

Yunarto Wijaya berharap agar kebijakan ini benar-benar diterapkan dan dikontrol dengan pengawasan hingga level kecamatan.
Pengawasan itu juga bisa meminta bantuan TNI dan Polri setempat.
"Yang namanya rem darurat ya beneran diinjek remnya, bukan cuma konpers remnya akan diinjak..
Implementasi: insentif buat org tetap dirumah+enforcement ketika msh ada yg melanggar...
Kontrol di level mikro, minimal perkecamatan, negara punya TNI-Polri yg msh berbasis teritori kok," cuit @yunartowijaya.
Ia juga mempertanyakan langkah Anies Baswedan yang berencana membuka bioskop hingga penerapan ganjil genap di saat PSBB transisi masih diterapkan.
Menurutnya, langkah ini terbilang terlambat untuk diterapkan.
"Terus kenapa anies 5x hrs perpanjang psbb transisi?
Pake ganjil genap diberlakukan lagi, plus rencana bioskop lah...
Gak ada yg teriak telat nih psbb?" lanjutnya

Terakhir ia juga menyinggung soal Surat Keputusan Kemenkes bahwasanya PSBB di DKI Jakarta belum dicabut.
Sehingga Pemprov DKI Jakarta tidak perlu melakukan perizinan kembali ke Kemenkes.
"Terus kenapa @aniesbaswedan baru berlakukan psbb skrg?" tanyanya di cuitan siang tadi.
• Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Mengkhawatirkan, Anies Baswedan Siapkan Lahan untuk 6.000 Makam
Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada hari ini, Kamis (10/9/2020).
PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu yang mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.
Namun, Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan mencabut PSBB transisi.
Lantas aturan apa saja yang kembali diperketat oleh Pemprov DKI Jakarta?
Perkantoran wajib work from home
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Gubernur DKI Jakarta.
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.
Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.
Anies Baswedan juga menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian.
Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies Baswedan.
• Soroti Keputusan Anies Kembali Terapkan PSBB Ketat, Nikita Mirzani: Coba Deh Pak Shalat Tahajud Dulu
Tempat hiburan akan ditutup
"Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah," ungkapnya.
Restoran dilarang menerima makan di tempat
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi,"
Beribadah di rumah
Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.
Meski demikian, Anies Baswedan meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.
"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.
Anies Baswedan pun melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta untuk beroperasi.
Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.
"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkapnya.
• Menteri Airlangga Sebut IHSG Jatuh Kamis Siang karena Kebijakan PSBB Ketat oleh Anies Baswedan
Kegiatan berkerumun dilarang
"Kegiatan publik dan kemasyarakatan yang sifatnya mengumpulkan massa tidak boleh dilakukan, kerumunan dilarang," jelas Anies Baswedan.
Kapasitas dan jam operasional transportasi umum
Pemprov DKI Jakarta kembali membatasi kapasitas penumpang dan jam operasional transportasi umum di wilayah Jakarta.
Pembatasan tranportasi dilakukan untuk mengurangi pergerakan masyarakat di wilayah Ibu Kota di tengah penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19.
"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujarnya.