Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Permohonan Pergantian Majelis Hakim, Ungkap 2 Alasan Besar

Kuasa hukum Jerinx mengajukan permohonan pergantian majelis hakim ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx bersama dengan tim kuasa hukumnya di Polda Bali, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo mengajukan permohonan pergantian majelis hakim ke Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (14/9/2020).

"Kami memohon kepada Ketua PN Denpasar untuk melakukan pergantian terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dan melakukan penetapan majelis hakim baru untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," kata Gendo saat mendatangi PN Denpasar, dikutip dari Antara, Senin.

Kuasa hukum meminta agar Ketua PN Denpasar segera menanggapi surat permohonan tersebut sebelum dilakukan sidang berikutnya.

Jerinx Kembali Layangkan Surat Keberatan kepada PN Denpasar, Tolak Sidang Digelar Secara Online

Kuasa Hukum Jerinx akan Laporkan Majelis Hakim ke MA, karena Dianggap Paksa Lakukan Sidang Online

Kuasa hukum juga meminta agar sidang berlangsung tatap muka, bukan secara daring seperti sidang perdana pekan lalu.

"Ada dua hal alasan besar terkait kasus ini. Pertama,  alasan kami, majelis hakim mempunyai kepentingan secara tidak langsung terhadap perkara yang diperiksa dan diadili karena majelis hakim tidak bebas dan berada di bawah tekanan," jelas Gendo.

Ia menjelaskan, dalil persidangan tatap muka telah disampaikan saat sidang perdana.

Adapun Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan, telah menerima surat permohonan yang diajukan kuasa hukum Jerinx.

"Sikap Ketua Pengadilan Negeri Denpasar terhadap surat dari penasihat hukum terdakwa tersebut, kita akan mempelajari apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan segera kita akan membuat jawaban secara tertulis terhadap surat tersebut," ujar Sobandi.

Nora Alexandra Unggah Surat yang Ditulis Jerinx di Penjara: Supaya Kalian Tahu, Ia Tetap Jatuh Cinta

Posisi pengadilan sebagai aparat penegak hukum sama dengan tim penasihat hukum terdakwa maupun Kejaksaan, yang sama-sama ingin mencari keadilan.

Aparat penegak hukum akan menegakkan hukum dan keadilan, hanya posisinya saja yang berbeda.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama penasihat hukumnya walk out saat sidang pembacaan dakwaan, Kamis (10/9/2020).

Saat keluar dari ruang sidang, Jerinx mengaku audio yang digunakan saat persidangan tidak jelas dan putus-putus.

"Saya ndak dengar apa, putus-putus. Saya merasa sedang tidak berbicara dengan manusia, saya sedang berbicara dengan layar monitor," kata Jerinx saat diwawancarai di lantai tiga kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai "Walk Out" dari Sidang Perdana, Jerinx Minta Hakim Diganti", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved