Kabar Seleb

Majelis Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas kasus dugaan pemerasan,

|
Editor: Lisna Ali
handover Tribunnews.com
VONIS NIKITA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter skincare Reza Gladys. 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter skincare Reza Gladys.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (28/10/2025), Nikita dijatuhi vonis empat tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara 4 tahun," ucap hakim ketua, Khoirul Soleh dikutip dari Tribunnews.

Vonis 4 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

JPU juga menuntut denda Rp2 miliar dengan subsider kurungan enam bulan penjara.

Baca juga: Penggerebekan Bandar Narkoba di Kayumalue, Polisi Sita Uang Rp62 Juta dan Empat Paket Sabu

Kasus ini bermula dari Nikita Mirzani yang mengulas buruk produk skincare Reza Gladys.

Reza Gladys yang merasa dirugikan kemudian mencoba menghubungi Nikita.

Namun, Reza justru dimintai uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar.

Uang Rp4 miliar tersebut diberikan Reza secara bertahap kepada Nikita.

Atas pemerasan itu, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Nikita Mirzani telah menjalani penahanan selama delapan bulan lamanya hingga akhirnya menjalani sidang vonis hari ini.

Baca juga: Prediksi Skor Atalanta vs AC Milan di Serie A Rabu Dini Hari: Siapa Bangkit Raih Kemenangan?

Siapa Reza Gladys?

Profil Reza Gladys

Reza Gladys adalah seorang dokter. 

Ia memiliki nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved