Menaker Ida Fauziyah: BLT Subsidi Gaji Tahap III Dijadwalkan Mulai Cair Senin Hari Ini

Sebelumnya, jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) rencananya dimulai pada Jumat, 11 September 2020 lalu.

Tribunnews.com/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

TRIBUNPALU.COM - Jadwal pencairan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap III sebesar Rp 600.000 untuk karyawan sudah bisa dimulai pada Senin (14/9/2020) hari ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Sebelumnya, jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) rencananya dimulai pada Jumat, 11 September 2020 lalu.

Namun, kemudian pencairan BLT dimundurkan karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600.000. 

"Jadi kami akan menggunakan empar hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," jelas Ida dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020). 

DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Ini 11 Sektor yang Boleh dan 6 Sektor yang Dilarang Beroperasi

Pengumuman PSBB Total Jakarta Dilakukan Minggu Sore, Dijadwalkan Anies Baswedan dan Menkes Terawan

Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Senin, 14 September 2020: SMA - Pembelajaran Usaha Rendang

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Ditutup Siang Ini,Segera Daftar,Dapatkan Insentif Rp 3,5 Juta

Selain pelaksanaan teknis, molornya penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 

Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS batch pertama sudah ditransfer kepada 2,5 juta menerima program.

Batch kedua BLT BPJS disalurkan ke 3 juta penerima.

Sementara batch 3 bantuan pemerintah ini akan dicairkan ke 3,5 juta penerima.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari. 

"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," kata Ida dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2020). 

Sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

KPPN kemudian akan memberikan dana bantuan Rp 600.000 kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer bantuan BPJS untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta. 

Ia menjelaskan, masih banyaknya pekerja yang belum menerima subsidi gaji karyawan atau bantuan Rp 600.000 lantaran proses penyaluran pencairan BLT masih terus berjalan untuk memastikan tepat sasaran. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved