Viral Motor Scoopy Nekat Masuk Jalan Tol Mojokerto-Jombang, Pengemudi Mengaku Nurut Google Maps

Aksi pengendara motor yang masuk ke jalan tol dengan panduan GPS tersebut dihentikan petugas pada pukul 09.22 WIB.

KOMPAS.COM/DOC. PT ASTRA INFRA TOLL ROAD
Pengendara Motor Scoopy yang masuk jalan tol dari Sumo (Surabaya - Mojokerto), dihentikan petugas di Jalan Tol Mojokerto - Jombang, Senin (14/9/2020) 

TRIBUNPALU.COM - Seorang pengendara motor menerima sanksi tilang dari petugas karena masuk ke jalan tol Jombang-Mojokerto, Senin (14/9/2020) pagi.

Pengendara motor Scoopy dengan nomor polisi S 4116 OV tersebut adalah M Hani Palupi (27).

Berdasarkan identitas dalam Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya, laki-laki itu berasal dari Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Manajer Operasi PT Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto Udhi Dwi Saputro mengungkapkan, pengendara motor itu masuk jalan tol sekitar pukul 09.10 WIB.

Aksi pengendara motor yang masuk ke jalan tol dengan panduan GPS tersebut dihentikan petugas pada pukul 09.22 WIB.

Banyak Kantor di DKI Jakarta yang Langgar PSBB, Satpol PP Jaktim Mengaku Kewalahan

WHO Laporkan Rekor Baru Peningkatan Kasus Harian Covid-19 Dunia: Naik Lebih dari 307.000 di 24 Jam

"Tujuan (pengendara) ke Diwek Jombang. Pengakuannya mengikuti panduan Google Maps HP," kata Udhi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Udhi mengatakan, pengendara motor Scoopy tersebut masuk jalur tol dari rest area 726 B di wilayah Tol Surabaya-Mojokerto.

Petugas lalu lintas jalan tol yang melakukan pengejaran, dapat menghentikan pengendara Scoopy di KM 697+000 B, jalur Tol Mojokerto-Jombang.

"Pengendara mengakui masuk jalur dari timur mengarah barat dari rest area 726 B," beber Udhi.

Setelah dihentikan petugas, motor Scoopy bersama pengendaranya dinaikkan kendaraan petugas jalan tol, lalu dikeluarkan dari jalan tol melalui Gerbang Tol Jombang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ikuti Google Maps, Pengendara Scoopy Masuk Jalur Tol Mojokerto-Jombang"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved