Kasus Pemerasan dan Pelecehan Penumpang di Bandara Soetta, Oknum Petugas Medis Ditetapkan Tersangka

Oknum petugas medis berinisial EFY ditetapkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka.

swissinfo.ch
ILUSTRASI pelecehan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNPALU.COM -  Oknum petugas medis berinisial EFY ditetapkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka.

Diduga, EFY melakukan pemerasan dan pelecehan terhadap penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kabar tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander Yurikho.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian memeriksa korban berinisial LHI (23) di rumahnya di Bali.

"Iya sudah tersangka," kata Alexander Yurikho saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).

Sebut Banyak Masyarakat yang Merasa Tak akan Tertular Covid-19, Doni Monardo: Covid-19 Itu Nyata

Andre Rosiade Minta Erick Thohir Tak Pandang Bulu dalam Bereskan Permasalahan di Perusahaan BUMN

Fadli Zon Desak Pemerintah untuk Tunda Pilkada 2020: Pilihan Terbaik Bagi Keselamatan Bersama

Alexander mengatakan status perkara itu juga telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam kasus ini, korban pun telah memutuskan untuk membuat laporan kasus tersebut.

"Korban sudah buat laporan dan sudah diambil keterangan. Kasus ini sudah naik penyidikan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menelusuri dugaan kasus pelecehan dan pemerasan petugas medis terhadap seorang wanita penumpang pesawat berinisial LHI (23) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pandemi COVID-19: Indonesia Catat 27.893 Kasus Baru dalam Sepekan Terakhir

PBNU dan PP Muhammadiyah Minta Pilkada 2020 Ditunda, DPR RI Keukeuh Pilkada Digelar Sesuai Jadwal

156 Negara Bergabung dalam Skema Distribusi Vaksin Covid-19 Global, AS dan China Enggan Terlibat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya juga telah meminta rekaman CCTV kepada pengelola bandara Soekarno-Hatta untuk menelusuri kasus tersebut.

"Upaya-upaya yang dilakukan Polres Bandara Soetta telah bekerja sama dengan airport center yang ada di Bandara Soetta untuk meminta CCTV yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Yusri mengatakan penyidik juga telah meminta keterangan dari terduga oknum petugas medis yang berinisial EFY terkait kasus tersebut.

Sebaliknya, pihaknya juga telah memeriksa PT Kimia Farma selaku penyalur dan penanggung jawab petugas medis atau dokter di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pelaksana Rapid Test dalam hal ini PT Kimia Farma yang penanggung jawabnya telah melakukan klarifikasi karena kita pingin tau dia pelaku bekerja sebagai dokter atau petugas kesehatan," katanya.

Kronologi Kasus

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved