Fadli Zon Desak Pemerintah untuk Tunda Pilkada 2020: Pilihan Terbaik Bagi Keselamatan Bersama
Fadli Zon mendesak pemerintah untuk kembali menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
TRIBUNPALU.COM - Politisi Gerindra, Fadli Zon mendesak pemerintah untuk kembali menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Diketahui sebelumnya, Pilkada serentak 2020 dijadwalkan akan diselenggarakan pada 23 September 2020.
Namun karena pandemi Covid-19, Pilkada akhirnya diundur ke tanggal 9 Desember 2020.
Akan tetapi melihat kondisi Indonesia saat ini, dengan jumlah kasus Covid-19 yang semakin melonjak, Fadli Zon merasa bahwa pelaksanaan Pilkada ini perlu ditunda kembali.
Dan ini adalah keputusan yang terbaik untuk keselamatan seluruh masyarakat Indonesia.
Usulan ini disampaikan Fadli Zon lewat cuitan di akun Twitternya.
• Jika Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jerinx SID Siap Hapus Akun Instagramnya: Sebagai Jaminan
Fadli Zon juga mengurai sindiran untuk pemerintah yang memprioritaskan kesehatan masyarakat tetapi malah ngotot untuk menyelenggarakan Pilkada.
"Menunda Pilkada adalah pilihan terbaik bagi keselamatan bersama. Jgn sampai kontradiksi kata n perbuatan. Maunya prioritaskan kesehatan eh ngotot lakukan Pilkada. Memang pelajaran “logika” sdh lama tak diajarkan. Mungkin bisa masuk kurikulum Mas Menteri," tulis Fadli Zon.
Istana Tegaskan Pilkada 2020 Tak akan Ditunda
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan, Pilkada Serentak 2020 tak akan ditunda demi menjaga hak konstitusi rakyat.
"Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," ujar Fadjroel, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).
Untuk itu, ia mengatakan bahwa Pilkada 2020 harus tetap diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut Fadjroel, pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Hal itu juga dilakukan negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan, yang menggelar Pemilu di masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
Menurut Fadjroel, semua kementerian dan lembaga terkait juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada 2020 dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/wakil-ketua-dpr-fadli-zon-di-kompleks-parlemen-senayan-jakarta-jumat-122019.jpg)