Jika Pajak 0 Persen, Rp60 Juta Bisa Beli Daihatsu New Ayla, Ini Harga Mobil Baru LCGC & LSUV Lainnya
Seandainya pajak 0 persen terealisasi, Rp 60-an juta sudah bisa bawa pulang Daihatsu New Ayla. Berikut perkiraan harga mobil baru LCGC dan SUV lainnya
Penulis: Isti Tri Prasetyo | Editor: Rizkianingtyas Tiarasari
TRIBUNPALU.COM - Beberapa pekan lalu Kementerian Perindustrian soal relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku beberapa bulan ke depan.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah krisis pandemi Covid-19.
Selain itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini kebijakan pemangkasan pajak pembelian mobil tersebut dapat mendongkrak daya beli masyarakat.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020," kata Menteri Agus Gumiwang melalui keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

• Pajak Dihapus, Harga Baru Mobil SUV Murah di Indonesia Cuma Rp 100 Jutaan, Cek Daftarnya
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku masih mengkaji usulan tersebut.
Menurut Sri Mulyani, pertimbangan terhadap usulan tersebut didasarkan pada banyaknya stimulus yang telah digelontorkan pemerintah tahun ini.
"Soal pembebasan pajak mobil baru, tiap ada ide akan dikaji secara mendalam," ujar Sri Mulyani dalam paparan APBN KiTa, Selasa (22/9/2020).
"Seperti disampaikan, insentif perpajakan sudah sangat banyak di PEN (pemulihan ekonomi nasional), namun akan terus dilihat apa yang dibutuhkan untuk menstimulasi ekonomi kita kembali," ujar dia.
Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan akan terus terbuka terhadap setiap ide baru yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga.
Di sisi lain, pihaknya juga akan mengkaji konsistasi dari kebijakan yang diusulkan.

• Menteri Keuangan Sri Mulyani Proyeksikan Perekonomian Indonesia Kuartal III Minus Hingga 2,9 Persen
Untuk diketahui, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019.
Besaran pajak yang dipungut yakni sebesar 15 persen hingga 70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang.
Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.
Walaupun upaya ini masih menjadi rencana, andaikata kebijakan pajak mobil baru nol persen ini terwujud, maka harga mobil baru bisa turun lumayan drastis.