Walikota Bekasi Persilahkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi Asal Buka Sampai Maghrib Saja
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan terobosan. Jika saat ini semua tempat hiburan dilarang beroperasi, maka kini diperbolehkan asal buka siang
e. Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB s.d 18.00 WlB,
f. Semua kegiatan pada poin a sampai dengan poin e agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan sebagai berikut:
- Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
- Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;
- Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal;
- Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
- Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali;
- Mewajibkan pakerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing;
- Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk <37,30 C;
- Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wali Kota Bekasi Tetapkan Hiburan Malam Boleh Buka Siang Hari