Link Download PDF UU Omnibus Law Cipta Kerja Lengkap, Mulai dari DIM dan Pembahasan Hingga UU-nya

Berikut link untuk download RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan jadi UU dalam format PDF.

Editor: Imam Saputro
Kompas.com/Akbar Bayu
Ilustrasi Omnibus Law Cipta Kerja 

TRIBUNPALU.COM - Berikut link untuk download RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan jadi UU dalam format PDF.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (5/10/2020).

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.

Benarkah Cuti Haid dan Hamil Dihilangkan dalam UU Cipta Kerja? Ini Penjelasan Menko Perekonomian

Bagi Anda ingin mengetahui isi lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja bisa unduh melalui link yang dilansir Kompas.com berikut:

- Download RUU Cipta Kerja PDF (Google Drive) >>>

- Download RUU Cipta Kerja PDF (Baleg DPR) >>>

- Download Surat Presiden Jokowi untuk pengajuan RUU Cipta Kerja (PDF) >>>

- Download Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF I) >>>

- Download Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF II) >>>

- Download Kronologi dan seluruh pembahasan DIM yang dibahas DPR sejak 2 April 2020 hingga disahkan di Paripurna 6 Oktober 2020 >>>>

RUU Cipta Kerja
RUU Cipta Kerja (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Omnibus Law

Dikutip dari Indonesia.go.id, definisi Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law.

Kata omnibus berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti 'untuk semuanya' atau 'banyak'.

Bila digandeng dengan kata law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua.

Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai semacam—sebutlah itu—'undang-undang payung hukum' (umbrella act).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved