Jika Dibandingkan dengan RUU PKS, Pembahasan RUU Cipta Kerja Jauh Lebih Dikebut
Sementara, RUU PKS yang telah diusulkan sejak enam tahun lalu atau 2014 masih belum menjadi Undang-Undang hingga kini.
Hal ini dinilai penting lantaran kelanjutan pembahasan dan pengesahan RUU PKS kian mendesak.
RUU PKS sempat masuk sebagai salah satu Prolegnas Prioritas 2020.
Namun, pada 2 Juli lalu DPR mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, kebijakan dikeluarkannya RUU PKS adalah karena pembahasannya yang sulit dilakukan.
“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).
Kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.
Adapun, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Kilatnya Pembahasan RUU Cipta Kerja Dibandingkan Lambannya RUU PKS"
Penulis : Fitria Chusna Farisa