Polisi yang Bunuh George Floyd Dibebaskan dari Penjara Usai Bayar Jaminan Rp 14 Miliar

Chauvin resmi mendapatkan surat bebas dari Penjara Oak Heights di Minneapolis pada Rabu (7/10/2020) pagi waktu setempat

tmsp.com via Tribunnews.com
George Floyd dan polisi yang menindihnya dengan lutut, Derek Chauvin. 

TRIBUNPALU.COM - Kabar mengejutkan datang dari kasus pembunuhan George Floyd yang memicu kerusuhan di Amerika Serikat hingga kini.

Hal ini terjadi setelah polisi yang membunuh George dengan menindih lehernya justru dilaporkan telah keluar dari penjara.

Ya, Derek Chauvin dibebaskan setelah membayar jaminan non-tunai senilai USD 1 juta (Rp14,7 miliar).

Dikutip Tribunpalu.com dari Associated Press, Chauvin resmi mendapatkan surat bebas dari Penjara Oak Heights di Minneapolis pada Rabu (7/10/2020) pagi waktu setempat.

Catatan penjara Hennepin County juga telah mencatatkan bahwa dia dibebaskan sebelum pukul 11:30 siang.

Menanggapi berita pembebasan Chauvin, Gubernur Minnesota Tim Walz disebut telah mengaktifkan Garda Nasional untuk membantu penegak hukum setempat guna mengamankan daerahnya.

Jelang Uji Coba Hari Ini, Timnas Indonesia U-19 Kedatangan Pemain Belakang Liga Inggris

Disebut-sebut Calon Mantu Umi Kalsum, Ini Momen Kedekatan Adit Jayusman dengan Ayu Ting Ting

Walz mengatakan ia telah memobilisasi 100 tentara dan prasarana memadai untuk mencegah terjadinya kerusuhan yang berpotensi kembali terjadi.

Di lain pihak, Pengacara keluarga Floyd Ben Crump dan Antonio Romanucci merilis pernyataan yang mengatakan pembebasan Chauvin "adalah pengingat yang menyakitkan" bahwa keluarga tersebut jauh dari mendapatkan keadilan.

“Sistem proses hukum bekerja untuk Chauvin dan memberinya kebebasan sementara dia menunggu persidangan. Sebaliknya, George Floyd ditolak prosesnya, ketika hidupnya berakhir dengan uang $ 20. Tidak ada tuntutan, tidak ada penangkapan, tidak ada sidang, tidak ada jaminan. Eksekusi saja, "tulis pengacara itu.

Sebelumya Diancam Penjara 40 Tahun

Pembunuh George Floyd, Derek Chauvin, eks polisi Minneapolis terancam dipenjara 40 tahun.

Ancaman itu muncul setelah jaksa menambahkan satu pasal lagi kepada Chauvin, di mana tiga rekannya yang lain juga ditahan.

Saat ditangkap pada Jumat (29/5/2020), Derek Chauvin dikenakan tuduhan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tak berencana tingkat tingkat dua.

Pada Rabu (3/6/2020), jaksa menambahkan satu pasal lagi yakni pembunuhan tingkat dua, sebagimana diwartakan Associated Press.

Eks polisi berusia 44 tahun itu diyakini tak sengaja menewaskan George Floyd, di mana dia juga dianggap melakukan kejahatan lain, yaitu penyerangan tingkat tiga.

Tiga tuduhan yang dijeratkan kepada Chauvin membuatnya terancam dipenjara 40 tahun, meningkat dari ancaman sebelumnya, yakni 25 tahun.

Selain Chauvin, tiga eks penegak hukum Minneapolis lainnya, Tou Thao, Thomas Lane, dan J Alexander Kueng juga terancam dibui dengan durasi serupa.

Sebagaimana diberitakan NBC News, ketiganya mendapat tuduhan membantu dan bersekongkol untuk membunuh Floyd, dalam insiden Senin pekan lalu (25/5/2020).

Keempatnya langsung dipecat dari kesatuan begitu video Chauvin menindih leher Floyd, yang ditangkap karena diduga menggunakan uang palsu, viral di media sosial.

Berdasarkan catatan Penjara Hennepin County, ketiganya ditahan pada Rabu malam waktu setempat, dengan uang jaminan 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar).

Ordo Fraternal Kepolisian Minnesota tidak merespons awak media terkait keputusan jaksa untuk menambahkan tuntutan kepada Chauvin.

Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison, meminta publik untuk sabar karena bagi timnya, menangani kasus ini adalah tugas yang berat.

"Saya merasakan beban yang luar biasa. Bisa saya katakan, saya tidak senang akan tugas ini, karena tanggung jawabnya berat,"jelas Ellison.

Dia menerangkan, keputusannya untuk menambahkan tuntutan kepada Chauvin, maupun menahan tiga koleganya, bukan karena tuntutan publik.

Ellison menjelaskan, tuntutan pembunuhan tingkat satu membutuhkan pembuktian praduga, di mana faktanya tidak mendukung saat ini.

Karena itu, timnya menambahkan tudingan Chauvin melakukan serangan yang tak sengaja membunuh Floyd, di mana sesuai dengan syarat pembuktian level dua.

"Kepada keluarga Floyd, kepada masyarakat sekalian, kami akan mencari keadilan baginya. Dia begitu bernilai, kami akan membuktikannua," janjinya.

Kematian George Floyd memicu serangkaian aksi protes di puluhan kota AS selama sepekan setelah pembunuhan terjadi, dengan kadang disertai bentrokan melawan aparat.

Keluarga Floyd dalam konferensi pers awal pekan ini menuturkan, berdasarkan hasil autopsi Floyd menjadi korban pembunuhan.

Pengacara keluarga itu, Benjamin Crump, menyatakan apa yang diperbuat Derek Chauvin terhadap mendiang layak dikategorikan pembunuhan tingkat satu.

Sebab dalam pandangannya, Chauvin jelasdengan  sengaja menindih leher George Floyd. Apalagi, dia melakukannya selama hampir sembilan menit.

(Tribunpalu.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved