Sabtu, 18 April 2026

Peserta PPPK Paruh Waktu Diminta Segera Isi DRH Sebelum 15 September 2025

Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah dokumen administrasi wajib bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
ILUSTRASI - Setelah pengumuman hasil pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 selesai, kini para honorer di seluruh Indonesia memasuki tahapan krusial berikutnya: pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). 

TRIBUNPALU.COM – Setelah pengumuman hasil pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 selesai, kini para honorer di seluruh Indonesia memasuki tahapan krusial berikutnya: pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahapan ini sangat penting karena data dalam DRH akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan menjadi syarat utama menuju pelantikan resmi.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap 2 Pria Pengedar Sabu di Desa Labota

Apa Itu DRH PPPK?

Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah dokumen administrasi wajib bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu.

Pengisian DRH dilakukan secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengisian DRH telah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025.

Peserta diminta untuk tidak menunda-nunda proses ini, agar tidak mengalami kendala menjelang batas akhir waktu yang ditentukan.

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut langkah-langkah umum pengisian DRH secara online:

Login ke laman resmi BKN melalui https://sscasn.bkn.go.id

Masuk menggunakan akun SSCASN yang telah digunakan saat pendaftaran seleksi PPPK.

Baca juga: Persyaratan Pengalaman Kerja PT CPM Disorot, LKBHMI: Bagaimana Nasib Fresh Graduate?

Pilih menu Pengisian DRH.

Isi data dengan benar dan unggah dokumen sesuai ketentuan.

Periksa kembali seluruh data sebelum mengirim.

Klik Submit jika sudah yakin.
 
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengisian DRH
Berikut daftar dokumen yang umumnya diminta saat pengisian DRH PPPK:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved