UU Cipta Kerja

Susi Pudjiastuti Bereaksi Soal Kapal Asing Boleh Beroperasi di Laut Indonesia, Ini Kata Edhy Prabowo

Susi Pudjiastuti beri respons soal kapal asing yang boleh beroperasi di laut Indonesia, Edhy Prabowo: Maaf ya, bukan kapal asing.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Susi Pudjiastuti beri respons soal kapal asing yang boleh beroperasi di laut Indonesia, Edhy Prabowo: Maaf ya, bukan kapal asing. 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Kerja, Susi Pudjiastuti bereaksi saat mendapatkan laporan dari seorang warganet terkait pasal dalam klaster Kelautan dan Perikanan.

Warganet tersebut mengunggah dua tangkapan layar berisi aturan kapal berbendera asing yang diperbolehkan menangkap ikan di laut Indonesia dengan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Pusat.

Dua pasal dalam RUU Cipta Kerja yang menjadi sorotan itu berbunyi sebagai berikut.

Pasal 27 Ayat (2)
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Pasal 28 Ayat (2)
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan pengangkuta ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Benih Lobster Diselundupkan, Susi Pudjiastuti Memohon untuk Dilepaskan: Masih Adakah Kewarasan Akal?

Akun Twitter bernama @Apriyanto_Rmdhn kemudian memberikan keterangan unggahan berupa aduan kepada Susi Pudjiastuti.

"Kapal asing boleh operasi di Indonesia lah ya Bu, @susipudjiastuti," tulisnya, Senin (5/10/2020) pagi.

Aduan itu pun direspons Susi Pudjiastuti dengan balasan emoji sedih dan me-retweet cuitan tersebut.

Kini aturan mengenai izin operasi kapal ikan asing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) telah disahkan dalam UU omnibus law Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) malam.

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (2) klaster Kelautan Perikanan.

Isi pasal tersebut sama persis dalam RUU Cipta Kerja yang telah disebutkan di atas.

Gerindra Singgung Kapal Sitaan KKP, Susi Pudjiastuti: Ini Partai Bagaimana Sudut Pemahaman Hukumnya?

Sementara dalam pasal 30, pemerintah akan memberikan izin berusaha kepada asing yang harus dilalui dengan perjanjian perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara RI dengan negera dalam bendera kapal yang bersangkutan.

Adapun perjanjiannya harus mencantumkan kewajiban pemerintah negara bendera kapal untuk bertanggung jawab atas kepatuhan orang atau badan hukum negara bendera kapal dalam mematuhi pelaksanaan perjanjian perikanan tersebut.

Berbeda aturan di UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebut, setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan ZEEI wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Sementara dalam pasal 28 ayat (2) menjelaskan, setiap orang yang memiliki maupun mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan negara RI wajib memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti saat acara pisah sambut Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (23/10/2019)
Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti saat acara pisah sambut Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (23/10/2019) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Soal Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan, Ini Perbedaan antara Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo

Lantas bagaimana kah kejelasan aturan tersebut berlaku?

Dikonfirmasi Kompas.com, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan, pihaknya tak mengizinkan kapal asing beroperasi di Indonesia.

Ia menerangkan, kapal-kapal yang dimaksud adalah kapal yang dimiliki oleh orang Indonesia.

"Bukan kapal asing. Maaf ya, bukan kapal asing. Bukan kapal asing. Kapal itu adalah kapal yang sudah dimiliki orang Indonesia, akan kami perbolehkan. Enggak ada kapal asing ke Indonesia," kata Edhy Prabowo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Ia menjelaskan, banyak kapal bekas asing yang dibeli rakyat Indonesia.

Di era menteri sebelum-sebelumnya, pembuatan kapal di luar negeri pun diizinkan.

Namun begitu menteri berganti, peraturan mengenai pembuatan kapal di luar negeri pun berubah.

Padahal menurut Edhy Prabowo, kapal-kapal ini notabene adalah kapal milik investor Indonesia.

"Begitu ganti menteri, kan enggak boleh. Lah ini kan investor Indonesia. Kalau orang berusaha silakan (boleh beli kapal di luar negeri), bagi mereka menguntungkan dan murah, selama mereka mengikuti aturan di KKP untuk sustainability dan pertumbuhan, ya silakan," jelas Edhy Prabowo.

Menteri Edhy Prabowo dikabarkan positif Covid-19 sejak pekan lalu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ungkap kondisi Edhy Prabowo saat ini.
Menteri Edhy Prabowo (Dok. KKP)

Edhy Prabowo Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster Era Susi Pudjiastuti, Apa Alasannya?

Ia mengatakan, investor boleh menanamkan modal di sisi hilir sektor kelautan dan perikanan.

Namun sisi hulu, tetap harus dimanfaatkan oleh orang-orang Indonesia.

Dengan kata lain, pengambilan dan penangkapan ikan di laut harus tetap dilakukan orang Indonesia.

Hal ini mencegah asing untuk mencuri ikan di perairan RI.

"Di industri (sisi hilir), boleh. Tapi kapal penangkapnya, harus yang nangkap orang Indonesia. Bagaimana saya kasih kesempatan asing datang, yang nangkap (juga) asing, orang Indonesia makan apa nanti?" ungkap Edhy Prabowo.

Sehingga menurutnya, keberlanjutan (sustainability) dan pertumbuhan ini fokus pada pengelolaan sektor kelautan dan perikanan saat ini.

Edhy Prabowo mengaku tak ingin mengesampingkan keberlanjutan demi pertumbuhan, begitupun mengesampingkan pertumbuhan demi keberlanjutan.

"Intinya gini, jangan sampai berkesan saya mengizinkan ini untuk mengeksploitasi besar-besaran tanpa memikirkan kesinambungan," pungkasnya.

(TribunPalu.com, Kompas.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved