Gerindra Singgung Kapal Sitaan KKP, Susi Pudjiastuti: Ini Partai Bagaimana Sudut Pemahaman Hukumnya?
Gerindra sebut kapal di Teluk Ambon sebagai sitaan Susi Pudjiastuti, eks menteri KKP berkomentar soal status kapal yang belum resmi disita.
TRIBUNPALU.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti berkomentar keras soal sebutan bekas kapal asing yang disebut sebagai sitaannya.
Susi Pudjiastuti menyoroti sebutan tersebut dalam sebuah unggahan video kebijakan Edhy Prabowo dengan judul "Mangkrak Tak Terawat, Edhy Prabowo Manfaatkan Bekas Kapal Asing Sitaan Susi.
Video tersebut diunggah oleh akun Twiter ofisial Partai Gerindra pada Rabu (2/9/2020) sore.
Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo menegaskan bekas kapal ikan asing yang dilabuhkan di perairan Teluk Ambun, Kota Ambon, Maluku akan dimanfaatkan sebagai mesin produksi negara.
Ratusan bekas kapal ikan asing itu disita sejak masa Menteri Susi Pudjiastuti pada 2014 lalu.
Kapal-kapal yang akan dimanfaatkan itu dikandangkan dan tak terawat sejak lima tahun lebih.

• Soal Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan, Ini Perbedaan antara Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo
Mulanya, Susi Pudjiastuti meluruskan jika kapal-kapal yang mangkrak tersebut belum menjadi barang sitaan negara.
Sebab, kapal-kapal itu belum melalui proses hukum baik untuk disita, dimusnahkan, atau pergi setelah proses pembayaran kerugian negara dengan jumlah denda yang berlaku.
"Kapal2 itu belum menjadi kapal sitaan.
Mereka seharusnya diproses hukum untk disita dimusnahkan atau pergi setelah proses membayar kerugian negara.
Mereka adalah stateless vessel.
Alat tangkap kapal2 raksasa ini akan menghabiskan sumber daya ikan di Maluku dan Papua," balas @susipudjiastuti di unggahan akun Gerindra, Kamis (3/9/2020).
• Tanggapan Edhy Prabowo soal Tudingan Ekspor Benih Lobster secara Sembunyi-sembunyi di Tengah Pandemi
Namun, sosok nyentrik itu berkomentar keras saat kapal-kapal tersebut disebut sebagai barang sitaan Susi Pudjiastuti.
Penggunaan judul yang menurutnya tidak tepat itu yang membuat Susi Pudjiastuti mempertanyakan pemahaman hukum Partai Gerindra.
Bahkan ia menandai akun pengacara kenamaan untuk menjelaskan lebih lanjut bagaimana hukumnya status barang sitaan negara.