UU Cipta Kerja

7 Poin Taklimat MUI dalam Menyikapi Pengesahan UU Cipta Kerja

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan taklimat yang berisi tujuh poin pernyataan sikap terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR.

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan taklimat yang berisi tujuh poin pernyataan sikap terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR.

Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas pada tanggal 8 Oktober 2020.

"Mencermati dan menyaksikan Konstelasi Politik, Sosial dan Ekonomi Mutakhir serta Suasana Hati Sanubari Bangsa Indonesia terkait penetapan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendapatkan protes dan unjuk rasa serta penentangan dari berbagai elemen bangsa di seluruh Indonesia, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Taklimat," sebut taklimat yang diterima Tribunnews.com dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Jumat (9/10/2020).

Sembilan Pernyataan Sikap dari PBNU Terkait UU Cipta Kerja

Meski Sudah Disahkan, Draf UU Cipta Kerja Rupanya Masih Dirapikan Baleg DPR RI

UU Cipta Kerja Tuai Penolakan, Ridwan Kamil hingga Akademisi Desak Joko Widodo Terbitkan Perppu

Demo Penolakan UU Cipta Kerja di 7 Daerah Berlangsung Ricuh: Bakar Ban hingga Perusakan Gedung DPRD

Berikut 7 poin Maklumat dari MUI menyikapi pengesahan UU Cipta Kerja:

1. MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI serta Pimpinan Ormas-Ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, padahal berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya bahkan telah bertemu dengan Pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.

2. MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para Pengusaha, Cukong, investor asing serta bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.

3. MUI meminta kepada Aparat Keamanan Kepolisian untuk menjaga dan melindungi Hak Asasi Manusia para pengunjuk rasa, karena unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta MUI menghimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

4. MUI meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana Keamanan dan Ketertiban Masyarakat saat ini dengan menghargai Hak Azasi Manusia Warga Negara dan jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa.

5. MUI mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan Revisi Undang-Undang (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi dan MUI mengingatkan kepada para Hakim Agung Mahkamah Konstitusi untuk tetap istiqamah menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah dan martabatnya sebagai hakim yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Mahkamah Ilahi di Yaumil Mahsyar.

6. MUI mengharapkan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk lebih fokus dalam menangani wabah Covid-19 serta tidak membuat kebijakan-kebijakan yang kontroversial sehingga dapat menimbulkan kegaduhan secara nasional.

7. MUI mengharapkan kepada segenap elemen bangsa untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan serta merenda jalinan kehidupan harmoni, sehingga kita bersama-sama dapat mengawal dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga selama-lamanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Keluarkan 7 Poin Taklimat Sikapi Disahkannya UU Cipta Kerja
Penulis: Fahdi Fahlevi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved