Sembilan Pernyataan Sikap dari PBNU Terkait UU Cipta Kerja

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan sikap terkait UU Cipta Kerja, total PBNU mengeluarkan 9 poin penyataan sikap.

Editor: Imam Saputro
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj 

TRIBUNPALU.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan sikap terkait UU Cipta Kerja

PBNU mengeluarkan sembilan poin pernyataan sikap terkait UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.

Pernyataan tersebut ditandatangani langsung Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal H Helmy Faishal Zaini pada 8 Oktober 2020.

"Mencermati dinamika terkait proses legislasi dan pengesahan UU Cipta Kerja, Nahdlatul Ulama menyampaikan beberapa sikap," demikian isi surat yang dilansir Tribunnews.com, Jumat (9/10/2020).

Ada 35 Investor Asing yang Tolak UU Cipta Kerja, Ini Kata BKPM dan Menko Airlangga Hartarto

Berikut sembilan poin pernyataan sikap PBNU terhadap pengesahan UU Cipta Kerja:

1. Nahdlatul Ulama menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Lapangan pekerjaan tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha. 

Kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif. 

Iklim usaha yang baik membutuhkan kemudahan izin dan simplisitas birokrasi. 

UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap). 

2. Namun, Nahdlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik.

Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan.

Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk.


3. Niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh diciderai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha. 


Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni, karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara.

Link Download PDF UU Omnibus Law Cipta Kerja Lengkap, Mulai dari DIM dan Pembahasan Hingga UU-nya

Nahdlatul Ulama menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Ciptaker, yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha.

Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan.

Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berpunya.

4. Upaya menarik investasi juga harus disertai dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved