Kamis, 4 Juni 2026

UU Cipta Kerja

Tanggapi Polemik UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Tak Ada Pemerintah yang Mau Sengsarakan Rakyatnya

Mahfud MD menegaskan kehadiran UU Cipta Kerja disusun untuk merespon keluhan masyarakat yang menilai pemerintah lamban dalam mengurus perizinan usaha.

Tayang:
Wartakotalive.com
Gelombang aksi demontrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law semakin meluas di Tangerang, Rabu (7/10/2020). Kamis hari ini diprediksi menjadi puncak unjuk rasa, mahasiswa dan buruh bergerak ke istana. 

TRIBUNPALU.COM - Disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) lalu memicu gejolak di kalangan masyarakat, terutama kaum buruh atau pekerja, dan mahasiswa.

Sebab, UU Cipta Kerja disebut tidak memihak kaum buruh dan hanya menguntungkan pebisnis atau pengusaha.

Pemerintah Indonesia pun akhirnya memberikan bantahannya terhadap keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disebut hanya menguntungkan segelintir orang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pascaterjadinya aksi penolakan UU tersebut di sejumlah daerah.

Mahfud menegaskan kehadiran UU Cipta Kerja disusun untuk merespon keluhan masyarakat yang menilai pemerintah lamban dalam mengurus proses perizinan usaha.

Termasuk juga aturan-aturan yang saling tumpang tindih satu dengan yang lain.

"Oleh sebab itu dibuat undang-undang yang sudah dibahas lama (UU Cipta Kerja, Red), di DPR itu semua sudah didengar, semua fraksi ikut bicara, kemudian pemerintah juga sudah berbicara dengan semua serikat buruh," kata Mahfud dikutip dari channel YouTube KOMPASTV, Jumat (9/10/2020).

"(Bicara) berkali-kali di kantor ini, kantor Menkopolhukam, dan kantor Kementerian Perekonomian. Dan juga pernah di kantor Kementerian Ketenagakerjaan."

Mahfud dalam kesempatan tersebut, juga menegaskan dengan disahkannya UU Cipta Kerja tidak bertujuan membuat susah masyarakat.

"Tepatnya tidak ada satu pemerintah di mana pun di dunia yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat undang-undang," imbuhnya.

Viral Pendemo UU Cipta Kerja di Medan Dilempari Batu dari Atap Gedung DPRD, Polisi Kantongi Pelaku

Semprot Relawan Jokowi Soal Najwa Shihab, Dedi Mulyadi: Semua yang Ngomong Sendiri Harus Dilaporkan?

Isi UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD 4 .jpg
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD 4 .jpg (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Selanjutnya, secara gamblang Mahfud MD merincikan poin-poin dari UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR dengan Pemerintah Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu itu.

Pertama isinya, UU di atas mempermudah perizinan bagi pengusaha.

Sehingga tidak berbelit-belit (birokratis) dan tumbang tindih.

"Siapa pun yang mau berusaha, baik dalam negeri dan luar negeri menyediakan peluang," ucap Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai perizinan bagi pengusaha sangat penting, utamanya dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Mahfud melaporkan setiap tahunnya angkatan kerja di Indonesia mencapai 3,5 juta orang dan 82 persen di antaranya memiliki tingkat pendidikan SMK ke bawah.

Mereka dinilai tidak adaptif dan belum siap dalam bekerja.

"Pekerja-pekerja ini hanya berijazah SMP, SMK ke bawah. Jadi tidak bisa kerja di padat modal, dia dapat bekerja di padat karya yang besar," ujar Mahfud.

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Palu Berakhir Ricuh, Dokter Tirta: Semoga Kejadian Ini Bisa Diselidiki

Penjelasan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja: Cegah Korupsi hingga Perbaiki Kehidupan Pekerja

Sindir Kasus Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab, Dedi Mulyadi: Jangan Buang-buang Waktu dan Energi

Mahfud melanjutkan penjelasannya, UU Cipta Kerja bukan hanya ditujukan kepada golongan buruh yang sedang berdemo.

Namun juga melainkan untuk angkatan kerja yang belum menjadi buruh dan angkatan kerja yang semakin banyak setiap tahunnya.

Mahfud menjamin hak-hak buruh dalam UU Cipta Kerja tetap terjamin sebagaimana mestinya.

"Sedangkan hak buruh berdasarkan UU ini secara umum, sama sekali tidak diganggu," tegasnya.

Cegah Korupsi dan Masalah PHK

Mahfud MD pun melanjutkan penjelasannya terkait isi UU Cipta Kerja.

Ia menilai keberadaan aturan tersebut dapat mencegah terjadinya aksi korupsi, ini tidak lepas UU Cipta Kerja menyederhanakan proses birokrasi.

Sehingga proses pengurusan izin usaha tidak bertele-tele.

"Selain itu sekarang ramai karena banyak hoaks, misalnya di UU tidak ada pesangon bagi yang di PHK, itu tidak benar. Pesangon justru ada. Cuti haid dan hamil, ada di UU ini."

"Dibilang mempermudah PHK dan tidak dibayar itu juga tidak benar," lanjut Mahfud.

Mahfud juga membantah di dalam UU Cipta Kerja yang disebut mengkomersilkan dunia pendidikan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Bantahan Pemerintah Soal UU Cipta Kerja yang Disebut Hanya Menguntungkan Segelintir Orang

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved