Kamis, 4 Juni 2026

Modus Eks Kepala BGN Dadan Cs Perkaya Diri dari MBG, Raup Miliaran Per Hari Lewat Yayasan Afiliasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya

Tayang:
Editor: Lisna Ali
kolase Tribunbekasi/Kompas.com
TERSANGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, atas dugaan Korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, atas dugaan Korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Para tersangka diduga kuat menjadikan program prioritas nasional sebagai ladang bisnis pribadi.

Modus adalah memanipulasi izin pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi keuntungan yayasan yang mereka kelola.

Melalui siasat tersebut, aliran dana dalam jumlah fantastis mengalir setiap waktu ke kantong para tersangka.

Tidak tanggung-tanggung, keuntungan yang didapatkan dari hasil manipulasi program ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah per hari.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan, aturan aprogram nasional ini mewajibkan pengelolaan konsumsi dikerjakan secara mandiri oleh yayasan di setiap sekolah penerima.

Hal tersebut bertujuan agar pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah berjalan optimal dan transparan.

Namun, di tangan Dadan Cs, regulasi tersebut sengaja ditabrak.

Ketiga mantan pimpinan BGN ini justru menunjuk yayasan-yayasan milik mereka sendiri untuk mendapatkan proyek penggarapan makan gratis, meskipun yayasan itu sama sekali tidak memenuhi syarat.

"Namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN," papar Syarief di Gedung Kejagung.

Agar yayasan yang tidak layak tersebut mulus melenggang menjadi mitra resmi, para tersangka nekat mengutak-atik sistem digital internal.

Dadan Cs menyalahgunakan kewenangannya untuk melonggarkan proses penyaringan pada portal kemitraan BGN.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," tegas Syarief di hadapan awak media.

Selain mengeruk keuntungan harian dari yayasan, Dadan Cs juga memperkaya diri lewat proyek pengadaan barang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved