Dosen di Makassar Diduga Dianiaya Polisi hingga Babak Belur karena Dikira Pendemo: Saya Mau Print

Seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial AM (27) mengaku menjadi korban salah tangkap polisi.

nova.grid.id
ILUSTRASI penganiayaan 

"Sampai saya dihantam seingat saya dengan tameng di bagian kepala saya ini ada lebam bagian biru. Seingat saya ini dihantam pakai tameng," kata AM.

Hal yang paling disesalkan AM, saat ada pimpinan aparat yang menyarankan untuk tidak memukul, anggotanya justru melanjutkan pemukulan itu saat pimpinannya itu pergi.

AM mengaku kembali dipukul di bagian kepala saat sudah di atas mobil.

Padahal saat itu sudah ada polisi yang bilang bahwa AM adalah dosen.

Namun beberapa aparat malah melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa Makassar.

"Itu yang saya tidak terima. Saya bahkan malam itu mengira itu ajal saya. Saya dengan tubuh kecil seperti ini dihantam, dipukul lebih kurang 15 orang dengan cara membabi buta," kata AM.

AM pun sempat dibawa ke Polrestabes untuk diperiksa.

Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, dia dipulangkan karena tidak terbukti menjadi bagian dari massa aksi yang bentrok dengan aparat kepolisian.

Kepala Divisi Advokasi Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel Syamsumarlin mengatakan, pihaknya akan mendampingi AM untuk mendapatkan keadilan.

Dia mengungkapkan, akan melaporkan kasus yang dialami AM secara etik dan pidana.

Dia pun meminta Kapolda Sulsel memberi perhatian atas kasus yang dialami AM.

"Kita bisa pastikan korban ini mengalami salah tangkap aparat kepolisian yang telah mengalami tindakan penganiayaan, pengeroyokan dan tindakan pemukulan secara brutal dan membabi buta," kata Syamsumarlin saat konferensi pers.

Syamsumarlin mengatakan bahwa tindakan yang dialami oleh AM sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia.

Untuk itu, selain melapor ke kepolisian, PBHI Sulsel juga akan menyurati Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Syamsumarlin mengatakan bahwa aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved