UU Cipta Kerja

Sebut Jokowi Angkat Isu yang Tak Relevan, Walhi: Curiga Presiden Belum Baca Draf UU Cipta Kerja

Direktur Walhi Nur Hidayati mencurigai Presiden Joko Widodo belum membaca langsung draf UU Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Instagram.com/jokowi/
Potret Presiden Joko Widodo 

TRIBUNPALU.COM - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi) Nur Hidayati mencurigai Presiden Joko Widodo belum membaca langsung draf Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Sebab, saat memberi pernyataan soal UU itu, Presiden Jokowi justru mengangkat isu yang tidak relevan dengan membantah penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Padahal perdebatan itu sebenarnya sudah tidak di situ lagi. Karena (polemik) soal (pasal mengatur) Amdal itu kan di awal," kata Nur kepada Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

Timnas Indonesia U-19 Hajar Makedonia Utara 4-1,Shin Tae-yong: Pemain Jalankan Instruksi dengan Baik

Dosen di Makassar Diduga Dianiaya Polisi hingga Babak Belur karena Dikira Pendemo: Saya Mau Print

"Jadi, presiden sendiri kan tidak membaca, dari situ bisa disimpulkan apakah presiden membaca dokumennya, atau hanya di-brief saja," sambung dia.

Nur menjelaskan, penghapusan Amdal memang sempat muncul pada draf awal RUU Cipta Kerja yang diinisiasi oleh pemerintah.

Namun, seiring pembahasan yang berjalan di DPR RI dan juga masukan dari pemerhati lingkungan, maka aturan terkait penghapusan Amdal itu telah dicabut.

Perusahaan yang bidang usahanya berdampak pada lingkungan tetap harus mengantongi dokumen Amdal sebagaimana ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Oleh karena itu, tak ada lagi orang yang bicara Amdal dihapus," kata Nur.

Ramalan Zodiak Selasa 13 Oktober 2020 Gemini Jangan Pilih-Pilih Teman, Scorpio Saatnya Luapkan Emosi

Nur menekankan bahwa hal yang menjadi perhatian pemerhati lingkungan hidup saat ini adalah dipangkasnya keterlibatan masyarakat serta pemerhati lingkungan dalam proses penyusunan Amdal.

Selain itu, Walhi juga menyoroti kewajiban atau tanggung jawab terhadap kebakaran hutan dalam undang-undang kehutanan yang dicabut. Kewajiban tersebut hanya diganti dengan bertanggung jawab terhadap pencegahan.

"Diskusi ini kan berkembang terus sampai ke draf terakhir yang disahkan kemarin," kata Nur.

Presiden Jokowi sebelumnya menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat. Salah satunya mengenai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang harus dikantongi perusahaan.

Jokowi menegaskan Amdal tak dihapuskan. Perusahaan yang bisnisnya dianggap berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib mengantongi dokumen Amdal ini.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya analisis mengenai dampak lingkungan, itu juga tidak benar. Amdal tetap ada bagi industri besar, harus studi Amdal yang ketat, kata Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat kemarin.

Sebut Banyak Gubernur yang Tolak UU Cipta Kerja, Fadli Zon Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu

UU Cipta Kerja Tuai Polemik, Hotman Paris Beri Saran ke Menaker dan DPR: Itu Masalah Utama Buruh

"Tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," sambung dia.

Faktanya draf UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan terkait Amdal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved