Petinggi KAMI Ditangkapi Polisi, Ini Respons Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, hingga Fadli Zon
Petinggi KAMI Ditangkapi Polisi, Ini Respons Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, hingga Fadli Zon. KAMI minta pengurusnya dibebaskan
Selama ini, kata Mardani, aparat penegak hukum kerap menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar penangkapan seseorang.
"Padahal mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hal berserikat," kata Anggota Komisi II DPR itu.
Melihat kondisi tersebut, Mardani pun menyebut Fraksi PKS sudah mengajukan gagasan untuk revisi beberapa pasal dalam undang-undang tersebut.
"PKS sudah menggagas agar ada revisi dalam pasal UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di social media," ujar Mardani.
Malu pada dunia
Tak hanya Mardani, politikus Gerindra Fadli Zon pun angkat suara terkait penangkapan delapan aktivis KAMI tersebut.
Fadli Zon melalui cuitan di akun twitter miliknya (@fadlizon), mengecam penangkapan tersebut.

Menurutnya Anggota Komisi I DPR RI tersebut, penangkapan aktivis KAMI mencederai nilai-nilai demokrasi yang sudah dibangun selama ini.
Ia pun menyebut, Indonesia harus malu bila masih menyebut diri sebagai negara demokrasi.
"Cara-cara lama dipakai lagi di era demokrasi. Malu kita pada dunia masih berani menyebut 'negara demokrasi'."
"Perbedaan pendapat dan sikap dimusuhi dijerat ditangkap. Padahal kekuasaan tak pernah abadi," tulis Fadli Zon dalam unggahannya, Selasa (12/10/2020). (Tribunnews.com/ Tribunjakrta.com/ Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petinggi KAMI Ditangkap Polisi, Ini Respons Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Mardani, dan Fadli Zon