UU Cipta Kerja
Pengesahan UU Cipta Kerja Tuai Polemik, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Kok Susah Amat
Moeldoko mengatakan, omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah agar Indonesia dapat mengikuti kompetisi global.
Saat ini, draf UU Cipta Kerja yang telah selesai direvisi setebal 812 halaman sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Namun, UU Cipta Kerja mendapat kritik dari kelompok buruh, pekerja hingga akademisi.
Pengajar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Izzati menilai, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja disusun dengan logika hukum yang keliru.
Menurut Nabiyla, negara semestinya memberikan perlindungan bagi pekerja dalam aturan ketenagakerjaan.
Sedangkan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah justru mengurangi perannya dan mengembalikan ketentuan tentang hak-hak pekerja berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha.
"Dalam kapasitasnya sebagai penyeimbang hubungan antara pekerja dan pengusaha, ketika pemerintah memakai logika tersebut, maka pemerintah telah gagal melaksanakan fungsinya sebagai penyeimbang," kata dia dalam diskusi daring, Jumat (16/10/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik UU Cipta Kerja, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Susah Amat",
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Kristian Erdianto