Virus Corona di Sulteng
Gubernur Longki: Pelaku Perjalanan ke Sulteng Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Mulai 26 Oktober 2020
Pelaku perjalanan baik yang keluar maupun masuk ke Sulteng wajib menunjukkan hasil Rapid Test. Kebijakan ini akan berlaku pada Senin, 26 Oktober 2020.
TRIBUNPALU.COM - Menyikapi lonjakan kasus pasien positif Covid-19 di Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng mengeluarkan surat edaran terkait penerapan disiplin protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran virus corona.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menyarankan pemerintah kota dan kabupaten di provinsinya untuk mengajukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hanya saja, pengajuan PSBB harus sesuai rekomendasi dari epidemiolog.
"Kami sudah menyurat ke semua kabupaten dan kota untuk segera mengusulkan wilayahnya ke Kemenkes melalui gubernur kalau memang sudah harus PSBB," kata Longki Djanggola dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Kendati demikian, Longki Djanggola merasa di tingkat provinsi kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah masih terkendali.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah, Jumriani Yusuf, mengatakan dalam tiga pekan terakhir ada lonjakan kasus Covid-19.
Ia menyebut, mobilitas penduduk yang kian meluas menjadi salah satu penyebab penyebaran virus corona belakangan ini cukup pesat.
“Penyebabnya pelaku perjalanan, transmisi lokal dan lain sebagainya,” kata Jumriani, saat dihubungi.
Untuk mengantisipasi kasus Covid-19 semakin melonjak, Jumriani menyebut sudah ada aturan setiap orang yang masuk ke provinsi itu harus mengatongi surat keterangan bebas virus corona berdasarkan hasil pemeriksaan swab PCR.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Sulteng Melonjak, Gubernur Minta Bupati dan Walkot Ajukan PSBB
Pemprov Sulteng melalui Surat Edaran Nomor: 440/570/DIS.KES, Gubernur Longki menegaskan aturan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan masyarakat Sulteng.
Penegakan hukum dalam disiplin penerapan protokol kesehatan akan semakin tegas.
Pada poin kedua, menyoal Pilkada Sulteng 2020, Gubernur Longki tidak mengizinkan acara kampanye secara mendadak.
Kandidat harus melaporkan segala kegiatan kampanye kepada Gugus Tugas Covid-19 setempat.
Jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan di acara kampanye tersebut, petugas akan membubarkan kampanye tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, untuk ASN di lembaga atau instansi di Sulteng diminta untuk menunda penugasan perjalanan dinas ke luar daerah Provinsi Sulteng, kecuali tugas yang sifatnya sangat mendesak.
Baca juga: Pemkot Palu Terima Penghargaan Indonesia Awards 2020 Kategori Pembangunan Infrastruktur