Virus Corona di Sulteng

Gubernur Longki: Pelaku Perjalanan ke Sulteng Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Mulai 26 Oktober 2020

Pelaku perjalanan baik yang keluar maupun masuk ke Sulteng wajib menunjukkan hasil Rapid Test. Kebijakan ini akan berlaku pada Senin, 26 Oktober 2020.

Editor: Imam Saputro
Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola saat melihat contoh hunian tetap di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (19/4/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Menyikapi lonjakan kasus pasien positif Covid-19 di Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng mengeluarkan surat edaran terkait penerapan disiplin protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran virus corona.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menyarankan pemerintah kota dan kabupaten di provinsinya untuk mengajukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hanya saja, pengajuan PSBB harus sesuai rekomendasi dari epidemiolog.

"Kami sudah menyurat ke semua kabupaten dan kota untuk segera mengusulkan wilayahnya ke Kemenkes melalui gubernur kalau memang sudah harus PSBB," kata Longki Djanggola dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Kendati demikian, Longki Djanggola merasa di tingkat provinsi kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah masih terkendali.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola di acara Indonesia Awards 2020
Gubernur Sulteng Longki Djanggola di acara Indonesia Awards 2020 (YouTube iNews)

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah, Jumriani Yusuf, mengatakan dalam tiga pekan terakhir ada lonjakan kasus Covid-19.

Ia menyebut, mobilitas penduduk yang kian meluas menjadi salah satu penyebab penyebaran virus corona belakangan ini cukup pesat.

“Penyebabnya pelaku perjalanan, transmisi lokal dan lain sebagainya,” kata Jumriani, saat dihubungi.

Untuk mengantisipasi kasus Covid-19 semakin melonjak, Jumriani menyebut sudah ada aturan setiap orang yang masuk ke provinsi itu harus mengatongi surat keterangan bebas virus corona berdasarkan hasil pemeriksaan swab PCR.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Sulteng Melonjak, Gubernur Minta Bupati dan Walkot Ajukan PSBB

Pemprov Sulteng melalui Surat Edaran Nomor: 440/570/DIS.KES, Gubernur Longki menegaskan aturan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan masyarakat Sulteng.

Penegakan hukum dalam disiplin penerapan protokol kesehatan akan semakin tegas.

Pada poin kedua, menyoal Pilkada Sulteng 2020, Gubernur Longki tidak mengizinkan acara kampanye secara mendadak.

Kandidat harus melaporkan segala kegiatan kampanye kepada Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan di acara kampanye tersebut, petugas akan membubarkan kampanye tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara, untuk ASN di lembaga atau instansi di Sulteng diminta untuk menunda penugasan perjalanan dinas ke luar daerah Provinsi Sulteng, kecuali tugas yang sifatnya sangat mendesak.

Baca juga: Pemkot Palu Terima Penghargaan Indonesia Awards 2020 Kategori Pembangunan Infrastruktur

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved