Virus Corona di Sulteng
Gubernur Longki: Pelaku Perjalanan ke Sulteng Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Mulai 26 Oktober 2020
Pelaku perjalanan baik yang keluar maupun masuk ke Sulteng wajib menunjukkan hasil Rapid Test. Kebijakan ini akan berlaku pada Senin, 26 Oktober 2020.
TRIBUNPALU.COM - Menyikapi lonjakan kasus pasien positif Covid-19 di Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng mengeluarkan surat edaran terkait penerapan disiplin protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran virus corona.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menyarankan pemerintah kota dan kabupaten di provinsinya untuk mengajukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hanya saja, pengajuan PSBB harus sesuai rekomendasi dari epidemiolog.
"Kami sudah menyurat ke semua kabupaten dan kota untuk segera mengusulkan wilayahnya ke Kemenkes melalui gubernur kalau memang sudah harus PSBB," kata Longki Djanggola dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Kendati demikian, Longki Djanggola merasa di tingkat provinsi kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah masih terkendali.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah, Jumriani Yusuf, mengatakan dalam tiga pekan terakhir ada lonjakan kasus Covid-19.
Ia menyebut, mobilitas penduduk yang kian meluas menjadi salah satu penyebab penyebaran virus corona belakangan ini cukup pesat.
“Penyebabnya pelaku perjalanan, transmisi lokal dan lain sebagainya,” kata Jumriani, saat dihubungi.
Untuk mengantisipasi kasus Covid-19 semakin melonjak, Jumriani menyebut sudah ada aturan setiap orang yang masuk ke provinsi itu harus mengatongi surat keterangan bebas virus corona berdasarkan hasil pemeriksaan swab PCR.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Sulteng Melonjak, Gubernur Minta Bupati dan Walkot Ajukan PSBB
Pemprov Sulteng melalui Surat Edaran Nomor: 440/570/DIS.KES, Gubernur Longki menegaskan aturan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan masyarakat Sulteng.
Penegakan hukum dalam disiplin penerapan protokol kesehatan akan semakin tegas.
Pada poin kedua, menyoal Pilkada Sulteng 2020, Gubernur Longki tidak mengizinkan acara kampanye secara mendadak.
Kandidat harus melaporkan segala kegiatan kampanye kepada Gugus Tugas Covid-19 setempat.
Jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan di acara kampanye tersebut, petugas akan membubarkan kampanye tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, untuk ASN di lembaga atau instansi di Sulteng diminta untuk menunda penugasan perjalanan dinas ke luar daerah Provinsi Sulteng, kecuali tugas yang sifatnya sangat mendesak.
Baca juga: Pemkot Palu Terima Penghargaan Indonesia Awards 2020 Kategori Pembangunan Infrastruktur
Di poin keempat, Gubernur Longki meminta kepada Bupati dan Wali Kota untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat umum dengan ketat.
Tak hanya itu, segala jenis kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat.
Poin penting lainnya yakni soal aturan perjalanan ke luar maupun masuk ke wilayah Sulteng.
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan baik yang keluar maupun masuk ke Sulteng wajib menunjukkan hasil Rapid Test.
Kebijakan ini akan berlaku pada pekan depan, tepatnya Senin, 26 Oktober 2020.

Tak hanya itu, Pemkab dan Pemkot wajib mengaktifkan kembali portal perbatasan antarprovinsi.
Selanjutnya, warga Sulteng yang melakukan perjalanan antarkabupaten atau kota di Sulteng harus menunjukkan surat keterangan berbadan sehat dari petugas kesehatan tempat asal.
Kemudian, bagi kabupaten/kota yang mengalami lonjakan kasus secara signifikan, diminta untuk menerapkan PSBB atau Karantina Wilayah sesuai kajian epidemiologi.
Sama di poin ketiga, Pemkab/Pemkot diminta mengurangi penugasan pejabat dan ASN untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah sampai kebijakan baru dikeluarkan.
Gubernur Longki juga meminta Pemkab/Pemkot untuk aktif berkoordinasi dengan Pemprov sebagai perwakilan Pemerintah Pusat yang ada di daerah.
Terakhir, surat edaran ini akan habis masa berlaku sampai terjadi penurunan konfirmasi positif secara signifikan.

Kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Sulteng
Perkembangan dan penyebaran kasus Covid-19 atau virus corona per Rabu (21/10/2020) di Provinsi Sulawesi Tengah telah dirilis.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah merilis data tersebut dan disajikan di laman resmi Dinas Kesehatan Sulteng.
Hingga Rabu pukul 15.00 Wita, ada penambahan 36 pasien Covid-19 sehingga total ada 762 kasus terkonfirmasi positif.
Tak hanya itu, angka kesembuhan juga bertambah yakni sebanyak 17 pasien dinyatakan sembuh.
Sementara, dua pasien di Banggai Kepulauan meninggal dunia.
Jika ditotal secara keseluruhan dari 762 kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah, tersisa 253 kasus aktif.
Sebab, 479 pasien sudah dinyatakan sembuh dan 30 pasien lainnya meninggal dunia.
(TribunPalu.com/Isti Prasetya)