Wacana Sistem Antrean Haji Sulteng

Kemenag Sulteng Pastikan Jemaah Haji 2026 Tetap Berangkat, Meski Ada Wacana Sistem Baru

Jika diterapkan, sistem baru ini berpotensi memengaruhi jumlah kuota dan masa tunggu calon jemaah dari beberapa provinsi, termasuk Sulawesi Tengah.

|
Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com/Husein Sanusi
PENERAPAN KUOTA HAJI - ILUSTRASI, Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah memastikan bahwa jamaah calon haji yang dijadwalkan berangkat pada musim haji tahun 2026 tetap akan diberangkatkan seperti rencana awal. 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah memastikan bahwa jemaah calon haji yang dijadwalkan berangkat pada musim haji tahun 2026 tetap akan diberangkatkan seperti rencana awal.

Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah, Muchlis Aseng, menyusul wacana perubahan sistem penetapan kuota haji oleh pemerintah pusat.

Menurut Muchlis, hingga awal Oktober 2025 ini, pihaknya telah memverifikasi sekitar 80 persen dari total calon jemaah haji asal Sulawesi Tengah untuk keberangkatan tahun 2026.

Baca juga: Kuota Haji Sulteng Diprediksi Turun Jadi 1.700 Jamaah, Kemenag Masih Tunggu Kepastian

“Kami sudah memverifikasi sekitar 80 persen jamaah untuk tahun 2026. Insyaallah semuanya tetap berangkat, karena kebijakan ini belum final dan belum akan diterapkan tahun depan,” ujar Muchlis saat ditemui di Asrama Haji Palu, Rabu (8/10/2025).

Muchlis menjelaskan bahwa kebijakan perubahan sistem antrean dan kuota haji saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat nasional, dan belum ada keputusan resmi yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.

Ia juga menegaskan bahwa calon jemaah tidak perlu khawatir, karena proses administrasi dan verifikasi tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku saat ini.

Baca juga: Masa Tunggu Haji Sulteng Bertambah, Pemerintah Tunggu Keputusan Resmi

“Kami mengikuti aturan yang sudah ada. Kalau pun ada perubahan nanti, tentu akan diberlakukan setelah ada kepastian hukum dan petunjuk teknis dari pusat,” tambahnya.

Sebagai informasi, wacana perubahan sistem haji yang sedang dibahas di tingkat nasional mengusulkan agar kuota haji ditentukan berdasarkan panjang daftar tunggu (waiting list), bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim per wilayah.

Jika diterapkan, sistem baru ini berpotensi memengaruhi jumlah kuota dan masa tunggu calon jemaah dari beberapa provinsi, termasuk Sulawesi Tengah.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Perubahan Sistem Antrean Haji: Masa Tunggu Jemaah Sulteng Berpotensi Capai 27 Tahun

Namun Kemenag Sulteng memastikan bahwa hal itu belum berdampak pada keberangkatan haji tahun 2026.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved