Draf UU Cipta Kerja Berubah Halaman, KSPI: DPR Sangat Memalukan, Seperti Main Sinetron Kejar Tayang
"Kami nggak tahu kalau ada versi 1.187 halaman lagi. Memalukan. Sangat memalukan DPR ini. Sangat memalukan," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.
TRIBUNPALU.COM - Jumlah halaman dari draf UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan. Terkini, halamannya diketahui menjadi 1.187 halaman.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut DPR sangat memalukan karena perubahan halaman draf UU Cipta Kerja berulang kali terjadi.
"Kami nggak tahu kalau ada versi 1.187 halaman lagi. Memalukan. Sangat memalukan DPR ini. Sangat memalukan," ujar Said, dalam konferensi pers secara daring via aplikasi Zoom, Sabtu (24/10/2020).
Said menilai perubahan halaman tersebut bukti bahwa pembahasan UU Cipta Kerja terburu-buru.
Dia bahkan mengibaratkan pembahasan UU Cipta Kerja bagaikan sinetron kejar tayang yang tak mementingkan isi atau substansi.
"Seperti main sinetron dikejar tayang dan mau tampil, nggak penting isi, yang penting selesai," tegas Said.
Baca juga: Wapres Sayangkan Indonesia Belum Jadi Produsen Produk Halal Dunia: Tukang Stempel Produk Halal
Baca juga: Bahas Soal Perubahan Iklim, Trump Blak-blakkan Sebut Udara di India dan China Jorok
Sebelumnya diberitakan, draf Undang-Undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halamannya, setelah diserahkan DPR ke pemerintah pada Rabu (14/10/2020).
Hari ini beredar draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman, padahal draf final undang-undang tersebut setebal 812 halaman. Artinya, ada penambahan 375 halaman.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya membenarkan ada perubahan halaman draf UU Cipta Kerja usai dipegang oleh pemerintah.
"Itu perubahan format kertas disesuaikan dengan lembar negara, aku sudah cek ke Kementerian Sekretaris Negara. Jadi format kertas disesuaikan dengan lembar negara," kata Willy saat dihubungi, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Meski ada perubahan halaman, kata Willy, tidak ada perubahan subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah saat rapat paripurna, hingga akhirnya diserahkan ke pemerintah.
"Tidak ada subtansi yang berubah," ucap politikus NasDem itu.
Diketahui sebelumnya, setidaknya ada lima draf yang beredar di publik.
Pertama RUU setebal halaman 1.028 pada Maret 2020. Kedua versi 905 halaman pada 5 Oktober 2020. Ketiga versi 1.052 halaman pada 9 Oktober 2020.
Kemudian, keempat 1.035 halaman pada 12 Oktober, dan kelima versi 812 halaman pada pada 12 Oktober 2020.
KSPI Bakal Gelar Demo Skala Nasional Jika Presiden Tandatangani UU Cipta Kerja
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan akan menggelar demo secara nasional di seluruh Indonesia jika Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan demo awalnya direncanakan akan digelar tanggal 28 Oktober.
Namun, karena menyesuaikan dengan tanggal merah, maka aksi itu akan digeser pada tanggal 1 November 2020.
"Pertama, direncanakan tanggal 28 Oktober. Kalau presiden menandatangani UU Cipta Kerja, maka pada saat itu karena 29 Oktober tanggal merah, 31 Oktober hari Minggu, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia. 20 Provinsi lebih dari 200 Kabupaten/Kota," ujar Said, dalam konferensi pers secara daring via aplikasi Zoom, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Diberhentikan dari Jabatan Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto Diangkat Jadi Staf Ahli Menkes
Baca juga: Keluarga Ajukan Permintaan Agar Jenazah Cai Changpan Dipulangkan ke China
Said menegaskan para buruh tidak akan menggelar aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan dan anarkis.
Dia memastikan penyampaian aspirasi KSPI dan konfederasi buruh lainnya berlangsung secara damai.
"Aksi-aksi buruh setidaknya oleh KSPI dan 32 konfederasi lain, kami mengambil prinsip anti kekerasan non violence. Tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, tidak ada keinginan atau melakukan tindakan merusak fasilitas," jelasnya.
Tak hanya aksi unjuk rasa secara nasional, Said mengatakan pihaknya juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) begitu UU Cipta Kerja diteken oleh Jokowi.
"Kami akan aksi besar-besaran dan tanggal 1 November tersebut secara bersamaan kami akan bawa judicial review terhadap UU yang telah diberi nomor andaikan tanggal 28 Oktober atau sebelumnya ditandatangani," kata Said.
Said mengatakan aksi unjuk rasa akan menyasar wilayah Istana serta kawasan MK.
Menurutnya, para buruh sepakat untuk berunjuk rasa hingga keluar hasil keputusan dari MK atas gugatan UU Cipta Kerja tersebut.
"Aksi dilakukan ke Istana dan MK aksi-aksi tersebut sampai kita menang dan dikeluarkan keputusan MK. Tiada batas waktu, kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstrukur, terarah dan konstitusional," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSPI: Jumlah Halaman Berubah Lagi, DPR Sangat Memalukan Seperti Main Sinetron Kejar Tayang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Presiden Tandatangani UU Cipta Kerja, KSPI Siap Gelar Demo Berskala Nasional 1 November
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya