Operasi Zebra Dimulai Senin, 26 Oktober 2020 Hari Ini, Simak Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Mulai Senin (26/10/2020), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2020.

TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
ILUSTRASI - Pemeriksaan terhadap pengendara dalam Operasi Zebra di Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2020 mulai Senin (26/10/2020) hari ini.

Pelaksanaan Operasi Zebra 2020 akan berlangsung selama dua pekan, atau hingga 8 November 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, sebelumnya sudah menjelaskan bila dalam operasi kali ini lebih menekankan kegiataan preemtif.

Namun demikian, bukan berarti tidak akan ada penindakan.

Karena tetap ada fokus pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas pada Operasi Zebra tahun ini.

Kepolisian Tangerang Selatan menggelar operasi Patuh Jaya di Jalan Letnan Sutopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (29/8/2019).
ILUSTRASI - Kepolisian Tangerang Selatan menggelar operasi Patuh Jaya di Jalan Letnan Sutopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (29/8/2019). (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Baca juga: Update WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Senin, 26 Oktober 2020: 41 WNI di Korea Selatan Sembuh

Baca juga: Kevin Aprilio dan Vicy Melanie Resmi Menikah, Presiden Joko Widodo Beri Ucapan Selamat

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Pikir Pemerintah Sudah Mampu Mengendalikan Covid-19 di Indonesia

Preemtif

"Lebih ke giat preemtif, terakhir baru penegakan hukum kita lakukan. Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokusnya," ucap Sambodo kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Jenis pelanggaran yang dimaksud, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan atau stop line, menerobos masuk ke jalur Transjakarta, dan melawan arus yang banyak di lakukan pengendara sepeda motor.

Penerapan sanksi atau denda pelanggaran akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Sebagai contoh, untuk pelangaran tak menggenakan helm, dendanya sebesar Rp 250.00.

Sedangkan marka jalan atau tak berhenti di belakan stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

Pemeriksaan terhadap pengendara dalam Operasi Zebra di Kota Palu.
ILUSTRASI - Pemeriksaan terhadap pengendara dalam Operasi Zebra di Kota Palu. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Baca juga: Gara-gara Knalpot Motor Bising Milik Sang Adik, Anggota DPRD Jeneponto Jadi Korban Pembacokan

Baca juga: Baim Wong Sarankan Ikut Tes Swab Seminggu Sekali, Nagita Slavina: Aduh, Tiba-tiba Gue Engap

Baca juga: Pangeran Abdul Azim dari Brunei Darussalam Meninggal Dunia, Penyebab Kematian Tak Disebutkan

Hunting

Pelaksanaan Operasi Zebra pada minggu awal dibarengi dengan cuti bersama dan libur panjang Maulid Nabi.

Guna menjaga kelancaran lalu lintas, mengutip dari NTMC Polri, Sambodo menjelaskan pihaknya akan menyiagakan ratusan personel.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved