Jual Uang Palsu Dolar AS Senilai Rp800 Ribu, Pemulung di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti pecahan uang 100 dolar Amerika Serikat.

HO via Tribunnews.com
Polsek Talang Padang menunjukkan barang bukti uang palsu dolar AS yang disita dari tangan dua tersangka pengedar, Senin (26/10/2020) 

Selanjutnya, dia menceritakan penemuan tersebut kepada AG, rekannya.

Akhirnya mereka sepakat untuk menjual uang palsu tersebut.

AG setuju memberikan bagian Rp 25 ribu per lembar kepada GG dari hasil penjualan.

AG pun berhasil mendapatkan uang Rp 1,3 juta dari hasil penjualan dolar palsu tersebut.

Namun, ia tidak menyetorkan hasil penjualan ke GG.

"Uangnya untuk bayar utang. Sebab saya punya banyak utang," ujar AG, yang mengaku bekerja serabutan.

Ia tidak mematok harga jual uang palsu.

AG juga mengaku baru coba-coba mengedarkan uang palsu tersebut.

Baca juga: Hasil Swab Massal Pegawai banyak yang Positif, Kantor Gubernur Maluku Disemprot Disinfektan

Kualitas uang palsu sangat jelek, dari kertas buram

Polsek Talang Padang meyakini uang dolar AS yang diedarkan AG dan GG palsu setelah dicek ke tempat penukaran uang asing.

Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, pengecekan keaslian uang dilakukan saat proses penyelidikan.

Setelah dicek, ternyata uang yang didapat dari AG adalah palsu.

"Dari pengecekan itulah maka kami simpulkan ini adalah tindak pidana penipuan. Modusnya menjual uang dolar palsu untuk mendapatkan hasil," kata Sarwani, Senin (26/10/2020).

dolas AS palsu di lampung 3
Polsek Talang Padang mengamankan uang palsu dolas AS dari tangan dua tersangka pengedar.

Menurut Sarwani, ciri-ciri uang palsu tersebut terlihat dari jenis kertasnya.

Kualitas kertasnya lebih rendah bila dibandingkan uang asli.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved