Jual Uang Palsu Dolar AS Senilai Rp800 Ribu, Pemulung di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti pecahan uang 100 dolar Amerika Serikat.

HO via Tribunnews.com
Polsek Talang Padang menunjukkan barang bukti uang palsu dolar AS yang disita dari tangan dua tersangka pengedar, Senin (26/10/2020) 

Kertasnya setara dengan kertas buram.

Lalu saat diterawang dan diraba tidak miliki tekstur khusus seperti tanda air, hologram atau lainnya seperti pada uang asli.

Warnanya juga tidak tajam. Hanya saja, nomor serinya berbeda tiap lembarnya.

Dolar palsu dijual dengan harga Rp 800 - 1,3 juta per lembarnya

Ia menjelaskan, AG sudah menjual dolar palsu sebanyak delapan lembar dengan harga bervariasi, yakni antara Rp 800 ribu sampai Rp 1,3 juta per lembarnya dengan pecahan 100 dolar AS.

AG mengaku sudah ada beberapa orang yang membeli dolar palsunya.

Namun, ia tidak tahu siapa saja pembelinya.

AG mendapatkan 40 lembar dolar AS palsu dari tersangka GG.

Selain menangkap dua pelaku yakni AG (25) dan GG (23), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.

Sarwani mengungkapkan, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar AS palsu dan uang Rp 200 ribu sisa penjualan uang palsu.

Dia juga menambahkan sementara ini peredaran uang palsu dolar AS masih sebatas di wilayah Kecamatan Talang Padang.

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengatakan, kedua pengedar uang palsu itu terancam hukuman maksimal 15 tahun.

"Terhadap keduanya dijerat pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Sarwani, Senin (26/10/2020).

dolas AS palsu di lampung 4
Polsek Talang Padang mengamankan uang palsu dolas AS dari tangan dua tersangka pegedar.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved