Polisi Lakukan Operasi Zebra 2020:Ini Beda Surat Tilang Slip Biru & Merah, Pengaruh ke Besaran Denda

Jika melakukan pelanggaran, pengemudi bisa ditilang dan diberi surat tilang, Ramai beredar dua jenis surat tilang,warna merah dan biru,apa bedanya

Editor: Imam Saputro
Tribun Jateng
Ilustrasi razia kendaraan. Foto ini diambil di Demak, Jawa Tengah. 

- Tidak memakai helm

- Pelanggaran terhadap stop line

- Pelanggaran sirene dan trotator

- Melintas bahu jalan khususnya jalan tol

Oleh karenanya, jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi

5. Pelat nomor harus tepasang

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light

7. Gunakan sabuk pengaman

8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Gilang Satria)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Zebra 2020: Ini Beda Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Mana yang Lebih Efektif?

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved